harapanrakyat.com,- Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) menjadi angin segar bagi petani tembakau di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. UPTD Agrobisnis Tembakau Sumedang saat ini tengah memfokuskan penyaluran bantuan dari dana pajak rokok tersebut. Seperti untuk sarana produksi (saprodi) bagi petani di wilayah Tanjungsari dan Sukasari.
Baca Juga: Produksi Tembakau di Sumedang Capai 21 Ribu Ton per Tahun, Terbesar Kedua di Jabar
Kepala UPTD Agrobisnis Tembakau Kabupaten Sumedang, Dadi Runadi mengatakan, bahwa sekitar 40 petani di Kecamatan Tanjungsari dan Sukasari akan menjadi penerima manfaat bantuan ini secara bertahap. Bantuan tersebut akan difokuskan pada penyediaan saprodi. Termasuk pembangunan jalan usaha tani, dan pengadaan fasilitas pasca panen seperti rumah pengering.
Lanjutnya mengatakan, untuk bantuan DBHCHT berasal dari 2 sumber, yaitu provinsi dan kabupaten. Untuk dari provinsi baru akan disosialisasikan, fokusnya pada pupuk, pestisida, dan sarana produksi.
“Sedangkan yang bersumber dari kabupaten sudah disentralkan di wilayah Tomo. Berupa jalan usaha tani dan juga pupuk,” kata Dadi kepada wartawan belum lama ini.
Dana Pajak Rokok Bantu Petani Tembakau di Sumedang
Dadi mengakui, bahwa adanya bantuan DBHCHT ini sangat membantu para petani tembakau. Terutama mengatasi kendala produksi tembakau, yang selama ini menjadi hambatan.
“Dengan adanya DBHCHT ini, masalah seperti pupuk atau kendaraan air bisa teratasi. Sehingga dengan kebutuhan terpenuhi, maka aktivitas pertanian di bidang tembakau berjalan lancar,” ujarnya.
Meskipun demikian, Dadi juga menyoroti kebutuhan mendesak lainnya, khususnya di wilayah Tanjungsari dan Sukasari yang banyak memiliki petani pengolah. Sarana pasca panen seperti rumah pengering masih sangat dibutuhkan.
“Kemudian juga alat-alat pertanian untuk budidaya juga masih kurang maksimal,” tambahnya.
Berdasarkan data UPTD Agrobisnis Tembakau, luas lahan tembakau di Tanjungsari tercatat sekitar 229 hektare. Luas lahan tersebut sebaran terbanyak di Desa Kadakajaya dan Pasigaran. Sementara di Sukasari, terdapat sekitar 215 hektare lahan tembakau, terluas berada di Desa Genteng dan Sukasari.
Baca Juga: Pemkab Sumedang Komitmen Optimalkan Pemanfaatan DBHCHT untuk Kesejahteraan Masyarakat
Dadi menjelaskan bahwa bantuan dari dana pajak rokok tidak semua kelompok tani menerima bantuan dalam waktu yang sama. Melainkan digulirkan secara bertahap ke setiap kelompok tani setiap tahunnya.
“Program ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan kualitas hasil tembakau di Sumedang. Selain itu, dengan adanya bantuan ini bisa mendorong kemandirian petani tembakau Sumedang dalam jangka panjang,” pungkas Dadi. (Adi/R5/HR-Online)