harapanrakyat.com,- Seorang pegawai Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Artha Sukapura milik Pemerintah Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana kredit nasabah. Penetapan tersangka ini, setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tasikmalaya, menemukan bukti penyelewengan dana sebesar Rp500 juta.
Tersangka berinisial GG, diketahui telah bekerja selama lebih dari 20 tahun di lingkungan perbankan. Dalam kasus ini, GG diduga menyalahgunakan dana kredit nasabah dengan tidak menyalurkan dana sesuai peruntukan.
Alih-alih dicairkan kepada penerima kredit, dana tersebut justru tersangka gunakan untuk kepentingan pribadi, yakni sebagai modal usaha.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Tasikmalaya, Eka Prasetya Saputra menjelaskan, bahwa tindak pidana korupsi dana nasabah ini berlangsung sepanjang tahun 2024. Kecurigaan mulai muncul setelah audit internal, menemukan adanya transaksi mencurigakan di dalam sistem keuangan bank.
“Setelah kami telusuri, ternyata dana tersebut dialihkan oleh pelaku untuk kepentingan pribadi,” jelas Eka saat acara pers rilis pengungkapan dugaan korupsi dana nasabah BPR Artha Sukapura, Selasa (8/7/2025) kemarin.
GG kini telah ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif. Tersangka dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Adapun ancaman hukumannya adalah penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.
Kejaksaan saat ini tengah menyusun berkas perkara untuk pelimpahan tahap dua ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. (Apip/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)