Sabtu, September 6, 2025
BerandaBerita BanjarUnit Metrologi Kota Banjar Tera Ulang Pompa Ukur SPBU untuk Layanan Pasti...

Unit Metrologi Kota Banjar Tera Ulang Pompa Ukur SPBU untuk Layanan Pasti Pas

harapanrakyat.com,- Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal, Kota Banjar, Jawa Barat, melakukan tera ulang pompa ukur pengisian bahan bakar minyak di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Petugas melakukan tera ulang pompa ukur pengisian bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Garuda, Jalan Letjen Soewarto, pada Selasa (2/9/2025) lalu.

Kepala UPTD Metrologi Legal Kota Banjar, Eka Komara mengatakan, tera ulang tersebut hanya dilakukan di satu titik lokasi karena adanya permohonan dari pihak SPBU.

Tera ulang dilakukan untuk memastikan akurasi takaran bahan bakar di SPBU tersebut. Sehingga masyarakat dapat menikmati haknya sebagai konsumen sesuai jumlah yang dibayarkan.

Tanda tera di SPBU itu sebetulnya masih berlaku, karena sebelumnya sudah dilakukan tera pada bulan Februari 2025.

Baca Juga: Cegah Kecurangan, UPTD Metrologi Legal dan Polisi Lakukan Pengawasan Alat Ukur SPBU di Kota Banjar

Namun, kata Eka, pihak SPBU mengajukan permohonan tera ulang lagi untuk meningkatkan layanan Pasti Pas.

“Tanda tera-nya masih berlaku, tapi karena pihak SPBU-nya ingin meningkatkan ke Pasti Pas. Jadi memohon untuk cek tera ulang kembali,” kata Eka kepada harapanrakyat.com, Jumat (5/9/2025).

“Dan hasilnya setelah ditera ulang bagus, sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya melanjutkan.

Eka juga menjelaskan, tera ulang dilakukan rutin setiap tahun sekali sesuai dengan jadwal. Atau masa pemeriksaan rutin yang dilakukan pada periode sebelumnya telah habis masa waktunya.

Tera ulang juga bisa dilakukan atas permohonan pihak pelaku usaha. Misalnya, karena terjadi kerusakan pompa ukur, kemudian tera ulang lagi agar takaran menjadi sesuai.

Menurutnya, tera ulang rutin berbeda dengan pengawasan. Pengawasan akan dilakukan menjelang pelaksanaan hari besar keagamaan, seperti hari Lebaran atau Natal dan tahun baru.

“Bisa juga melakukan pengawasan karena adanya instruksi khusus berkaitan adanya suatu insiden. Misalnya terjadi temuan di lapangan,” pungkas Eka Komara. (Muhlisin/R3/HR-Online/Editor: Eva)

BERITA TERBARU