Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Dalam waktu tiga bulan berhasil menggasak harta benda di 19 rumah yang berada di wilayah Kecamatan Ciamis, dua pencuri berinisial MR (22) warga Lingkungan Panoongan, Kecamatan Ciamis dan WD (23) warga Desa Kolot, Kelurahan Ciamis, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, akhirnya berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polres Ciamis.
Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Roland, mengatakan, dua pencuri spesialis pembobol rumah itu melancarkan aksinya di wilayah Ciamis Kota. “Saat melakukan aksinya, dua pencuri ini membobol rumah dengan cara mencongkel atau membongkar rumah yang rata-rata penghuninya tengah terlelap tidur atau rumah kosong,” katanya, ketika dihubungi HR Online, di Mapolres Ciamis, Senin (11/04/2016).
Baca juga: Tiga Pencuri Rotan di Gunung Sawal Ciamis Berhasil Dibekuk
Dari hasil pengembangan dan pemeriksaan terhadap pelaku, lanjut Roland, diperoleh keterangan bahwa dua pelaku itu sudah melakukan aksi pencurian di 19 rumah di wilayah Ciamis Kota. “Terhitung dari bulan Januari atau selama tiga bulan hingga sekarang, dua pelaku ini ternyata sudah melakukan aksi pencurian di 19 TKP,” imbuhnya.
Dari tangan pelaku, terang Roland, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 8 unit handphone, uang senilai Rp. 2,2 juta, 2 gelang, 3 cincin,1 liontin dan dua unit kendaraan. (DSW/R2/HR-Online)