Senin, Mei 19, 2025
BerandaBerita CiamisAkta Cerai Keluaran Pengadilan Agama Ciamis Ini Ternyata Palsu

Akta Cerai Keluaran Pengadilan Agama Ciamis Ini Ternyata Palsu

Akta Cerai bekas suami dengan nomor seri 46904 dinyatakan palsu setelah dicek langsung ke Pengadilan Agama Ciamis. Pemilik Akta Cera, Lili, meminta aparat mengusut dan menangkap pelaku pembuat akta palsu tersebut. Photo : Eji Darsono/ HR

Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-

Akta Cerai bekas suami yang dimiliki Lili Romli (33), warga Dusun Sukawangun, RT 25 RW 07, Desa Dayeuhluhur, Kecamatan Jatinagara, Kabupaten Ciamis, Provinsi Jawa Barat, ternyata palsu.

Lili Romli, ketika ditemui Koran HR, pekan lalu, mengatakan, secara sepintas akta cerai yang dimilikinya seperti asli. Namun bila diteliti secara seksama, akta cerai tersebut ternyata berbeda.

“Karena curiga, saya sempat mempertanyakan langsung ke Pengadilan Agama Kabupaten Ciamis, dimana akta itu dikeluarkan. Tapi berdasarkan keterangan petugas pengadilan agama, akta dengan nomor seri 46904 ternyata bukan atas nama saya. Setelah mendapat kepastian itu, saya melaporkannya ke Polres Ciamis,” katanya.

Kepada Koran HR, Lili menjelaskan, akta cerai merupakan bukti yang sah dan legal mengenai terjadinya perceraian. Akta cerai sangat dibutuhkan bila dirinya ingin melangsungkan pernikahan lagi.

“Kalau akta cerainya palsu, mana ada KUA (Kantor Urusan Agama) yang berani menanganinya,” kata Lili.

Warga yang enggan disebutkan namanya, ketika ditemui Koran HR, menduga ada oknum yang sengaja melakukan pemalsuan dokumen akta cerai untuk kepentingan-kepentingan tertentu.

“Kasus yang dialami Lili perlu diusut tuntas. Sebab bagaimanpun orang yang memalsukan atau membuat akta cerai palsu tersbeut telah melakukan tindakan pidana. Kalau ini dibiarkan terus, tidak menutup kemungkinan banyak insiden serupa akan terjadi,” katanya.

Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N) Desa Sukawening Cipaku, Endin, menjelaskan, akta cerai yang dimiliki pihak laki-laki maupun perempuan merupakan bukti status seseorang.  Akta tersebut dibutuhkan bilamana duda maupun janda mau menikah lagi.

“Syarat administrasi dengan istilah NA, didalamnya termasuk akta cerai untuk yang telah  berstatus duda maupun janda,” katanya. (dji/Koran-HR)

Kompetisi EPA U-20

Timnas U-17 Ikuti Kompetisi EPA U-20, Persiapan Masuk Piala Dunia!

PT LIB mengonfirmasi Timnas Indonesia U-17 akan ikut kompetisi laga eksklusif bernama Elite Pro Academy U-20 Liga 1 2025-2026, atau sering disebut Kompetisi EPA...
Penyebab dan Cara Atasi Speaker Atas iPhone Tidak Berfungsi

Penyebab dan Cara Atasi Speaker Atas iPhone Tidak Berfungsi

Speaker atas iPhone tidak berfungsi seringkali membuat pengguna merasa bingung. Bukan hanya bingung, pengguna gadget juga merasa kesulitan saat menerima telepon. Hal ini lantaran...
Sejarah Ilmu Shorof, Awal Mula, Tokoh, dan Perkembangannya

Sejarah Ilmu Shorof, Awal Mula, Tokoh, dan Perkembangannya

Sejarah ilmu shorof begitu penting kita pahami. Dalam khazanah keilmuan Islam, ilmu shorof merupakan salah satu dari 12 cabang utama dalam ilmu bahasa Arab...
Ardina Rasti Cedera Saat Syuting, Alami Robek Ligamen Kaki

Ardina Rasti Cedera Saat Syuting, Alami Robek Ligamen Kaki

Ardina Rasti cedera mengundang keprihatinan publik. Hal ini khususnya bagi penggemar artis Indonesia tersebut. Rupanya kejadian ini berlangsung saat sang artis sedang sibuk syuting. Baca...
Pemotor tabrak anjing di Pamarican Ciamis

Pemotor Tabrak Anjing di Pamarican Ciamis, Luka Parah hingga Dibawa ke RS

harapanrakyat.com,- Seorang pengendara sepeda motor (pemotor) terluka parah setelah terjatuh akibat tabrak seekor anjing yang melintas secara tiba-tiba. Kecelakaan tersebut terjadi di jalan raya...
Kasus tambang emas ilegal di Tasikmalaya

Kasus Tambang Emas Ilegal di Tasikmalaya, Gasantana: Warga yang Ditangkap Hanya Penambang Bukan Pemodal

harapanrakyat.com,- Kasus tambang emas ilegal di kawasan Blok Cilutung dan Citunun, Karangpaninggal, Desa Karanglayung, Kecamatan Karangjaya, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, jadi perhatian publik usai...