Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Asisten Daerah (Asda) I Setda Kabupaten Ciamis, Endang Sutrisna, mengakui masih banyak Perda Kabupaten Ciamis yang belum dijalankan. Menurutnya, apabila ada Perda yang belum berjalan, kendalanya karena belum dibuat Peraturan Bupati (Perbup) sebagai penjabaran dari Perda tersebut.
“Karena Perda bisa berjalan kalau ada penjabaran SK Bupati. Artinya, kalau ada Perda yang belum berjalan, berarti belum ada SK Bupati-nya,” katanya, kepada Koran HR, Selasa (12/07/2016) lalu. [Berita Terkait: DPRD Sesalkan Masih Banyak Perda Ciamis yang Belum Dijalankan]
Dirinya sebagai koordinator bidang pemerintahan, lanjut Endang, sudah mengingatkan kepada sejumlah OPD di lingkungan Pemkab Ciamis agar menindaklanjuti perda-perda yang sudah disyahkan. “OPD terkait harus membuat konsep SK Bupati untuk menjabarkan perda yang dimaksud. Setelah konsepnya selesai dibuat, kemudian diserahkan ke Bagian Hukum Setda untuk dikaji dan diolah menjadi produk hukum sebelum disyahkan oleh bupati,” terangnya.
Alasan mandegnya sejumlah perda yang belum berjalan, kata Endang, karena ada beberapa OPD yang hingga kini belum membuat konsep SK Bupati-nya.
“Kalau Bagian Hukum Setda hanya teknis kajian hukumnya saja. Sementara konsep SK Bupati yang buat OPD terkait. Jadi, kalau ada Perda yang belum berjalan, coba judulnya apa? Lalu tanya ke OPD yang menangani judul Perda tersebut, kenapa belum berjalan,” tegasnya. (Bgj/Koran-HR)