Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Direktur PT Pancajaya Makmur Bersama, Alif Joko, membantah terkait tudingan kejanggalan dalam proses perolehan Hak Guna Bangunan (HGB) atas tanah seluas 196 hektar di eks lahan PT Startrus, di Desa Pananjung dan Desa Wonoharjo, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran. Menurutnya, lahan tersebut bukan eks HGB, tetapi masih berlaku perolehan hak HGB-nya sampai tahun 2026.
“Mungkin ada salah informasi terkait status HGB lahan yang kami kelola. Untuk memastikan apakah HGB lahan ini masih berlaku atau tidak, silahkan cek saja ke BPN Ciamis. HGB yang kami kelola terbagi menjadi 9 sertifikat dengan luas seluruhnya 196 hektar,” katanya, kepada HR Online, Rabu (27/07/2016).
Berita Terkait: Penyebab Kisruh, Petani Persoalkan Legalitas HGB Lahan Eks Startrus Pangandaran
Alif menjelaskan, pihaknya sebenarnya sudah memberikan lahan garapan untuk petani. Dan tanah itu khusus untuk dikelola oleh petani. Tetapi, kata dia, ada beberapa petani yang malah mengganggu dengan menaman tanaman di luar lahan yang dikhususkan untuk pertanian.
“Kami sudah bagaimana baik dengan memberikan lahan untuk mereka. Tetapi kenapa masih menyerobot lahan di luar yang ditetapkan. Sebelum kami bertindak tegas, sebelumnya sempat dikomunikasikan dengan mereka. Namun, mereka tidak kooperatif. Makanya, mohon maaf untuk saat ini, kami akan lakukan pembersihan,” tegasnya.
“Debat apapun dengan mereka tidak akan nyambung. Yang jelas, kami punya dasar hukum berupa bukti otentik terkait lahan ini,” katanya menambahkan.
Alif menegaskan, pihaknya sudah melakukan pendekatan sosiologis dalam menyikapi permasalahan ini. Selain melepas sebagian lahan untuk petani, kata dia, pihaknya juga memberikan lahan untuk bangunan Sekolah Dasar (SD) dan melepas pengelolaan lapangan Merdeka. “Padahal, kami tidak tamak dan mengakomidir semua pihak. Tapi, tolong untuk lahan sisanya jangan diganggu lagi,” tegasnya. (Mad/R2/HR-Online)