Kamis, Mei 8, 2025
BerandaBerita CiamisRaperda Ciamis Ini Atur Sanksi untuk Pelaku Mesum dan Judi di Rumah...

Raperda Ciamis Ini Atur Sanksi untuk Pelaku Mesum dan Judi di Rumah Kost

Satpol PP Ciamis saat melakukan razia di salah satu rumah kost di kawasan Ciamis Kota, beberapa waktu lalu. Foto: Dokumentasi

Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-

DPRD Ciamis melalui hak inisiatifnya mengusulkan Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang Penyelenggaraan Rumah Kost dan Rumah Sewa. Usulan itu sebagai respon menyusul kerap munculnya berbagai permasalahan sosial di Ciamis pasca menjamurnya rumah kost dan rumah sewa.

“Awalnya dari permasalahan sosial yang terjadi saat ini bahwa masyarakat sering mengeluhkan tentang keberadaan rumah kost yang kerap disalahgunakan. Berawal dari munculnya aspirasi tersebut, maka perlu ada regulasi untuk mengatur penyelenggaraan rumah kost dan rumah sewa,” kata Wakil Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bappemperda) DPRD Ciamis, Ade Amran, kepada Koran HR, pekan lalu.

Dalam bahasan Raperda tentang Rumah Kost dan Rumah Sewa, lanjut Ade, lebih kepada pengawalan dari aspek sosial. Misalnya, kata dia, dalam aturan Raperda tersebut akan dimasukan mengenai perizinan rumah kost dan rumah sewa.

“Jadi, setiap pemilik rumah kost dan rumah sewa harus mendaftarkan perizinan ke Pemkab Ciamis. Kalau tidak mengajukan perizinan, maka Pemkab melalui Satpol PP akan melakukan penutupan terhadap aktivitas usaha rumah tersebut,” katanya.

Selain itu, lanjut Ade, akan diatur juga mengenai aturan norma kesusilaan. Dalam aturan tersebut akan ditegaskan bahwa rumah kost dan rumah sewa harus bebas dari perbuatan asusila.

“Artinya, kalau nanti ada rumah kost di Ciamis kedapatan dijadikan tempat mesum, tempat perjudian atau tempat pesta miras, maka aturan tersebut akan memerintahkan kepada Pemkab untuk mencabut izinnya. Dengan begitu, dalam aturan tersebut mengandung perintah yang harus dilaksanakan dan terdapat sanksi apabila terjadi pelanggaran,” terangnya.

Apabila Raperda ini sudah disyahkan, lanjut Ade, maka Satpol PP dan pihak kepolisian bisa menggunakan aturan hukum tersebut untuk mengamankan pelanggaran asusila yang terjadi di rumah kost atau rumah sewa.

“Kita juga akan memasukan aturan sanksi terhadap individu yang terbukti melakukan asusila di rumah kost dan rumah sewa. Kami berharap dengan adanya aturan ini bisa menurunkan angka kerawanan sosial dan penyakit masyarakat di Kabupaten Ciamis,” pungkasnya. (Bgj/Koran-HR)

Berita Terkait

Pangandaran Lepas, DPRD Ciamis Rancang RIPPDA Kaji Potensi Wisata Baru

Dorong Kinerja LTPKD, DPRD Ciamis Rancang Raperda Pengentasan Kemiskinan

Pengurus Koperasi Merah Putih

Cara Warga Banjar Menjadi Pengurus Koperasi Merah Putih, Bakal Dapat Gaji?

harapanrakyat.com,- Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (KUKMP) Kota Banjar, Jawa Barat, mengungkapkan prosedur dan persyaratan menjadi anggota dan pengurus Koperasi Merah Putih. Lantas,...
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi di Musrenbang 2025

Musrenbang Jabar 2025, Dedi Mulyadi: APBD untuk Infrastruktur dan Program Warga Kurang Mampu

harapanrakyat.com,- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Barat akan difokuskan untuk pembangunan infrastruktur dan program untuk meningkatkan...
Mahar Maxime Bouttier untuk Luna Maya dan Makna di Baliknya

Mahar Maxime Bouttier untuk Luna Maya dan Makna di Baliknya

Mahar Maxime Bouttier untuk Luna Maya di hari bahagia pasangan artis Indonesia tersebut bikin netizen penasaran. Maxime Bouttier dan Luna Maya akhirnya resmi menikah....
Kuasa Hukum Keluarga Korban Tidak Puas dengan Hasil Rekonstruksi Pembunuhan Wanita Muda di Ciamis

Kuasa Hukum Keluarga Korban Tidak Puas dengan Hasil Rekonstruksi Pembunuhan Wanita Muda di Ciamis

harapanrakyat.com,- Kuasa hukum keluarga korban pembunuhan wanita muda di kamar kosan daerah Ciamis, Jawa Barat, Galih Hidayat, mengaku tidak puas dengan hasil rekonstruksi. Satreskrim...
Juara Pertama Liga 1

Raih Juara Pertama Liga 1 2024/2025, Bojan Hodak Berikan Tambahan Libur untuk Persib

Persib Bandung resmi menjadi juara pertama Liga 1 2024/2025. Kemenangan tersebut disambut bahagia oleh semua pihak, baik pemain, pelatih, pihak manajemen, hingga Bobotoh. Euforia tersebut...
Jeda Coffee and Eatery, Tempat nongkrong yang lagi hits di Cisayong Tasikmalaya

Tempat Nongkrong yang Lagi Hits di Cisayong Tasikmalaya, Punya View Pegunungan Hijau

harapanrakyat.com,- Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, punya tempat nongkrong baru lagi yang sedang hits nih, terletak di Jalan Sukasetia, Kecamatan Cisayong, cafe ini menyuguhkan pemandangan...