Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- IW (28), warga Dusun Sindangjaya, Desa Ciakar, Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus foto mesum yang dokemuntasinya tersebar di media sosial facebook, juga bakal dijerat pasal 81 dan 82 Undang-undang No 35 tahun 2015 atas perubahan UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pasalnya, Yl (15), siswi MTs Buniseuri, yang menjadi lawan main dalam foto mesum tersebut masih di bawah umur. Kasus IW pun kini dilimpahkan ke Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Ciamis.
[Berita Terkait: Foto Mesum Siswi MTs di Ciamis Tersebar di Facebook, Polisi Tangkap Pelakunya]
Kanit Intel Polsek Cipaku, Aiptu Suwarno, mengatakan, pihaknya sudah mengantongi bukti-bukti sejumlah foto mesum tersangka bersama pacarnya. Selain itu, kata dia, handphone tersangka yang dipakai mendokumentasikan adegan foto mesum pun sudah diamankan pihaknya.
“Setelah kami berhasil mengumpulkan alat bukti, kemudian kasus ini dilimpahkan ke Unit PPA Polres Ciamis,” katanya, kepada HR Online, Jum’at (12/08/2016). (Dji/R2/HR-Online)