Ilustrasi E-KTP. Foto: Ist/Net
Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),-
Kabid Kependudukan Dinas Kependudukan, Catatan Sipil, Sosial dan Transmigrasi, Kabupaten Pangandaran, Jajang Mulya, menegaskan, pihaknya sudah mengintruksikan kepada petugas dan juga melayangkan surat ke pemerintahan tingkat kecamatan dan desa, agar tidak melakukan pungutan sepeserpun kepada warga yang memohon pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Karena berdasarkan aturan bahwa pembuatan e-KTP tidak dipungut biaya alias gratis.
“Artinya, kami sudah melakukan upaya melalui intruksi kepada petugas dan aparat yang terlibat dalam proses pembuatan e-KTP agar tidak terjadi pungli. Adapun di lapangan masih terjadi pungli, itu dilakukan oleh oknum. Dan kami minta masyarakat tidak melayani apabila ada oknum yang menjanjikan proses cepat dengan meminta sejumlah uang, “ tegasnya, kepada HR Online, Selasa (06/09/2016). [Berita Terkait: Saat Sulit Buat E-KTP di Pangandaran, Ada Pungli Jalur Cepat Bertarif Rp. 200 Ribu]
Jajang mengatakan, akhir-akhir ini memang terjadi lonjakan permintaan pembuatan e-KTP di Kabupaten Pangandaran. Hal itu menyusul adanya informasi bahwa seluruh warga wajib memiliki e-KTP selambat-lambatnya hingga akhir September ini. Kalau tidak memiliki e-KTP, maka tidak akan dilayani dalam pelayanan publik, seperti BPJS dan jasa perbankan.
“Akibat muncul informasi itu, kemudian warga resah dan ingin cepat dilayani. Dalam kondisi itu kemudian oknum bermunculan dengan memanfaatkan situasi dan menjanjikan bisa memperoses e-KTP secara cepat, tapi meminta bayaran,” ujarnya. (Mad/R2/HR-Online)