Forum Organisasi Petani Ciamis (Forpeci) saat mendatangi Gedung DPRD Ciamis terkait tuntutan pembentuan Dinas Pangan. Foto: Heri Herdianto/HR
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Terkait tuntutan Forum Organisasi Petani Ciamis (Forpeci) yang mendesak DPRD Ciamis harus membatalkan sekaligus merevisi Perda SOTK Pemkab Ciamis lantaran tidak mengakomodir pembentukan Dinas Pangan, ditanggapi oleh Ketua Pansus DPRD Ciamis, Oman. Dia mengatakan, Perda SOTK masih dalam evaluasi Gubernur Jabar, sehingga masyarakat masih bisa mengajukan keberatan.
“Kami dari Pansus bukan penentu kebijakan. Karena dalam pengesahan Raperda SOTK menjadi Perda pun disepakati dalam sidang Paripurna DPRD Ciamis atau oleh seluruh Anggota DPRD Ciamis. Jadi, urusan ini sudah bukan wilayah pansus lagi, tetapi lembaga DPRD,” ujarnya, usai menerima unjuk rasa massa Forpeci, di Gedung DPRD Ciamis, Kamis (09/09/2016). [Berita Terkait: Di Ciamis, Ratusan Petani Datangi Gedung DPRD]
Oman menjelaskan, apabila ada desakan dari para petani yang menghendaki dilakukan revisi Perda SOTK dengan maksud ingin dibentuk Dinas Pangan, maka pihaknya siap menyalurkan aspirasi tersebut ke Gubernur. “ Masih ada kesempatan Perda itu ditarik kembali untuk direvisi. Karena belum final disyahkan. Sebab saat ini masih dalam evaluasi Gubernur,” katanya.
Hal senada dikatakan Kabag Hukum Setda Ciamis, Aep Saepudin. Dia mengatakan, apabila Perda masih dalam evaluasi Gubernur, biasanya masih bisa dilakukan perbaikan. “Masih ada kesempatan apabila petani keberatan terhadap keputusan Perda SOTK tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya, Forpeci menyatakan keberatan dengan adanya perubahan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) di lingkungan Pemkab Ciamis menyusul diberlakukannya PP 18 tahun 2016. Mereka menuntut agar Dinas Ketahanan Pangan dan Penyuluh harus berdiri sendiri dan tidak disatukan dengan Dinas Pertanian.
Pasalnya, dalam Perda SOTK tersebut memutuskan bahwa Badan Pelaksana Penyuluhan, Pertanian, Perikanan, Kehutanan dan Ketahanan Pangan (BP4KKP) dihapuskan. Sementara urusan pangan disatukan ke Dinas Pertanian.
“DPRD harus bisa memahami PP 18 tahun 2016. Karana dalam PP tersebut menyebutkan bahwa urusan pangan merupakan unsur wajib. Sementara pertanian hanya unsur pilihan. Saya heran dengan kerja Anggota DPRD Ciamis yang sampai tidak bisa membedakan dan memahami peraturan,” ujarnya. (Heri/R2/HR-Online)