Sebuah papan reklame sebuah produk rokok yang terpasang di depan lapangan sepak bola Parigi, Kabupaten Pangandaran. Photo: Madlani/HR
Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),-
Sejumlah warga mengeluhkan keberadaan papan reklame sebuah produk rokok yang terpasang di depan lapangan sepak bola Parigi, Kabupaten Pangandaran. Selain keberadaannya yang berjarak 50 meter dari sebuah sekolah, warga juga menduga papan tersebut melanggar Perda penyelenggaraan reklame.
Asep (47), warga Desa Margacinta, Kecamatan Cijulang, meminta pemerintah mengambil tindakan tegas terkait pelanggaran tersebut. Menurutnya, reklame tersebut bertentangan dengan Perda No 16 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame.
“Pada pasal 15 ayat 2, dikatakan bahwa penyelenggaraan reklame rokok di larang pada jarak radius 1 kilometer dari lingkungan lembaga pendidikan. Nah ini justru terpasang dengan radius 50 meter dari SDN 1 Parigi. Pemkab harus menindaknya,” tegasanya kepada Koran HR.
Selain pasal 15, Asep juga mengatakan sanksi yang diterima pelanggar berdasarkan pasal 22 ayat 1, yakni pelanggar dikenakan pidana kurungan selama 3 bulan dan denda sebesar Rp 50.000.000.
“Ini sudah jelas menyalahi aturan. Sekali lagi pemerintah harus tegas terkait persoalan ini,” pungkasnya.
Menanggapi pernyataan Asep, anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Pangandaran, Solehudin, S.IP., menegaskan setiap Perda yang telah dikeluarkan dan di catat dalam lembaran daerah, wajib ditaati oleh semua pihak tanpa pandang bulu.
“Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) teknis terkait harus segera melakukan peninjauan ke lapangan dan memastikan ada tidaknya pelanggaran tersebut. Bilamana telah terjadi pelanggaran, maka harus segera ditertibkan,” kata Solehuddin kepada Koran HR.
Sementara itu, menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Pangandaran, Dadang Abdurohman, mengatakan dirinya akan mempelajari terlebih dulu informasi tersebut. Selain akan melihat masa berlaku izinnya, juga akan memastikan pemilik reklame tersebut soal ketaatan bayar pajak terhadap pemerintah.
“Langkah awal, kita akan menindak secara persuasive terhadap pemilik reklame dengan memindahkan posisi reklame. Untuk melakukan tindakan pidana ringan (tipiring), kita belum memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS),” jelasnya kepada Koran HR, Selasa (13/9/2016) pekan lalu.
Bila pemilik reklame terbukti tidak membayar pajak dan sudah habis izin, lanjutnya, ia menegaskan akan merobohkan papa reklame tersebut.
“Kita akan menggandeng aparat Kepolisian untuk mengusut pelanggaran pidananya. Sedangkan kita akan merobohkan papan reklame rokok tersebut,” pungkas Dadang. (Madlani/R6/Koran HR)