Jumat, Juni 6, 2025
BerandaHeadlinePNS Tidak Perlu Takut Oleh Kepala Daerah

PNS Tidak Perlu Takut Oleh Kepala Daerah

(Jika RUU ASN Disyahkan

Ciamis, (harapanrakyat.com),- Akan segera disyahkannya Rancangan Undang-undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang saat ini sudah masuk tahap finalisasi di DPR RI, tampaknya membawa angin segar bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia. Pasalnya, dalam RUU tersebut, memuat aturan baru dalam mutasi dan promosi pejabat, baik di pusat maupun di daerah, dimana pemilihan dan penempatan pejabat dilakukan secara terbuka dan transparan.

Artinya, dalam pemilihan dan penempatan pejabat, tidak lagi ditentukan oleh kepala daerah dan Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan), tetapi akan ditentukan lewat uji kompentensi dan uji integritas yang dinilai oleh tim independent. Tim independent itu dinamai Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) yang merupakan perwakilan dari unsur akademisi, praktisi, tokoh masyarakat dan dilibatkan juga dari unsur birokrat.

Ketua Komisi II DPR RI Drs. Agun Gunandjar Sudarsa, Bc.Ip, M.Si, mengatakan hal itu, kepada HR, usai menggelar pertemuan dengan Presidium Pemekaran Pangandaran, di aula Desa Pananjung Pangandaran, pekan lalu.

“ Jadi, kalau RUU ini sudah disyahkan, PNS tak perlu takut lagi oleh kepala daerah. Karena dia dipilih dan ditempatkan di posisi jabatannya, ditentukan oleh tim independent KASN yang dijaring melalui uji kompetensi dan uji integritas yang dilakukan secara terbuka dan transparan, “ terangnya.

Menurut Agun, jabatan yang akan ditentukan oleh tim independent KASN melalui uji kompentensi dan uji integritas, yakni pejabat ditahapan eselon 1 dan eselon 2. “ Kalau di daerah, jabatan sekda dan kepala dinas yang akan ditentukan oleh tim independent. Kalau jabatan eselon 3 ke bawah, nantinya akan dipilih oleh sekda dan kepala dinas, “ ujarnya.

Mengenai pemilihan tim independent KASN, lanjut Agun, nantinya akan dipilih oleh DPR RI. Siapapun yang memenuhi syarat bisa mengikuti pemilihan menjadi anggota tim independent KASN. “ Kita nanti akan membentuk tim khusus dalam pemilihan tim independent KASN tersebut. Anggota KASN itu nantinya akan dipilih dari unsur akademisi, praktisi, tokoh masyarakat dan juga dilibatkan dari unsur birokrat, “ imbuhnya.

Agun juga mengungkapkan kerap munculnya konflik kepentingan antara kepala daerah dengan wakil kepala daerah yang terjadi di berbagai daerah merupakan awal munculnya ide dibuatnya aturan tersebut. Karena akibat dari adanya konflik tersebut, PNS kerap terseret ke dalam konflik kepentingan politik tersebut.

“PNS kerap bingung kalau kepala daerah dengan wakilnya berseteru. Apalagi kalau saat Pilkada, dimana kepala daerah dengan wakilnya sama-sama ikut maju mencalonkan menjadi calon kepala daerah dan saling berlawanan. Dalam situasi itulah banyak PNS yang terseret konflik politik atasannya. Mereka berbuat seperti itu karena untuk mengamankan posisi jabatannya,” ujarnya.

Mengingat kondisi tersebut, lanjut Agun, maka Komisi II DPR RI memasukan dalam RUU ASN mengenai aturan baru yang mengatur mekanisme mutasi dan promosi pejabat yang ditentukan dan dinilai oleh tim independent KASN.

“Artinya, dengan dibuatnya aturan tersebut, kita ingin mendorong PNS merdeka, profesional dan netral dengan menjauhkan dari kepentingan politik dari pihak manapun,” ungkapnya. Karena, lanjut Agun, apabila kondisi itu terus dibiarkan, ditakutkan akan merusak tatanan birokrasi yang nantinya akan merugikan pelayanan kepada masyarakat.

Ketika disinggung kapan disyahkannya RUU ASN, Agun mengatakan pada bulan Agustus mendatang RUU tersebut harus sudah disyahkan dan diberlakukan.

“Yang pasti, RUU ASN ini sudah masuk ke dalam agenda masa sidang bulan Mei ini. Pembahasan masa sidang akan dimulai pada tanggal 14 Mei dan akan berakhir pada pertengahan Juli mendatang. Pembahasan RUU ASN sudah masuk ke dalam tahap finalisasi dalam masa sidang kali ini. Artinya, pada bulan Agustus RUU ASN sudah disyahkan dan harus diberlakukan, “ terangnya.

Dihubungi terpisah, Praktisi Hukum yang juga Pembantu Dekan III Fakultas Hukum Universitas Galuh (Unigal) Ciamis, Dudung Mulyadi, SH., MH, menilai RUU ASN sudah bernuansa demokratis dan mencerminkan independensi birokrasi, dimana birokrasi bisa bekerja secara independen, tanpa harus ada proses intervensi dari kepentingan politik.

Indepedensi birokrasi dimaksud, terang Dudung, terlihat dari aturan dan mekanisme pemilihan sekda (Sekretaris Daerah), dimana jabatan eksekutif senior tersebut tidak dipilih lagi oleh kepala daerah, baik oleh bupati atau walikota, melainkan oleh sutu lembaga independen yang disebut KASN ( Komite Aparatur Sipil Negara).

“Kita sangat mengapresisasi langkah yang dilakukan oleh Komisi II DPR RI tersebut. Dengan RUU ASN, kita mengharapkan birokrasi pemerintahan khususnya di daerah, bisa bekerja secara mandiri dan bebas dari intervensi kepentingan politik,” ungkapnya, kepada HR, di ruang kerjanya, Senin ( 14/05).

Dudung juga berharap apabila RUU ASN sudah disyahkan dan diberlakukan harus membuahkan hasil positif bagi penertiban birokrasi.

“Yang menarik di sini adalah soal pemilihan pejabat yang dipilih oleh Komite ASN. Tentunya independensinya bisa dipegang, juga dalam penempatan pegawai eselon II lainnya, akan dipilih sesuai kompetensinya, bukan kedekatan dengan kepala daerah, walaupun loyalitas harus diperhatikan,” katanya.

Hal senada juga dikatakan Pengamat Politik yang juga Pembantu Dekan III FISIP Universitas Galuh (Unigal) Ciamis, Aan Anwar Sihabudin, SH., M.Si. Dia mengatakan RUU ASN apabila diundangkan kelak menjadi UU ASN, akan membawa dampak terhadap pengelolaan manajemen pemerintahan baik pusat maupun daerah.

“Pastinya akan berdampak, seperti pengelolaan manajemen birokrasi pemerintahan daerah tidak berdasarkan pola kepentingan, tapi berdasarkan pada kompetensi. Dan hal itu adalah sebuah terobosan untuk memperbaiki sistem birokrasi di Indonsia,” katanya.

Aan menambahkan RUU ASN ini bila kelak diundangkan menjadi UU ASN akan membawa perubahan warna birokrasi, mengingat fungsi KASN juga memiliki peran dalam mengawasi jalannya birokrasi.

“Tapi, sebelum mengundangkan RUU ASN, seharusnya diubah dulu UU No 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan daerah. Karena dalam UU Pemerintahan Daerah, kewenangan kepala daerah begitu luasnya, sedangkan di RUU ASN, sangat dibatasi khususnya dalam penempatan pejabat struktural eselon II dan Sekda,” pungkasnya. (Bgj/DK)

Kisah Nabi Idris dengan Malaikat Maut yang Ingin Merasakan Mati

Kisah Nabi Idris dengan Malaikat Maut yang Ingin Merasakan Mati

Kisah Nabi Idris dengan malaikat maut ternyata masih belum banyak diketahui oleh sebagian orang. Nabi Idris adalah salah satu dari 25 nabi yang wajib...
Klinik Dokter di Padaherang

Soal Klinik Dokter di Padaherang, Ini Penjelasan Satreskrim Polres Pangandaran

harapanrakyat.com,- Menindaklanjuti adanya pengaduan dari masyarakat terkait klinik dokter di Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, yang diduga belum kantongi izin, saat ini Satreskrim...
Bintang yang Berketuk, Fenomena yang Menjadi Bukti Isi Al Quran

Bintang yang Berketuk, Fenomena yang Menjadi Bukti Isi Al Quran

Langit selalu menyimpan misteri. Salah satu yang paling mencengangkan adalah fenomena bintang yang berketuk. Itu merupakan suara misterius dari luar angkasa yang terdengar seperti...
Segera Perbaiki Jalan Rusak

Apa yang Dialami Kokom Jangan Terulang, DPRD Desak Pemkab Tasikmalaya Segera Perbaiki Jalan Rusak!

harapanrakyat.com,- DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, meminta agar pemerintah segera perbaiki jalan rusak untuk mencegah kejadian adanya warga yang sakit terlambat mendapatkan penanganan medis...
Bocoran Spesifikasi Infinix Smart 10, Pakai Chipset Unisoc T7250

Bocoran Spesifikasi Infinix Smart 10, Pakai Chipset Unisoc T7250

Infinix Smart 10 kabarnya akan segera rilis sebagai penerus Infinix Smart 9 yang sudah lebih dulu hadir di pasaran. HP Infinix ini kemungkinan besar...
Bus DAMRI Banjar-Pangandaran

Rencana Shuttle Bus DAMRI Banjar-Pangandaran, Paguyuban Minta Pool DAMRI di Luar Stasiun

harapanrakyat.com,- Perwakilan paguyuban ojek pangkalan, tukang becak dan transportasi roda 4 Stasiun Banjar, Jawa Barat, meminta agar Pool angkutan bus DAMRI Banjar-Pangandaran ditempatkan di...