Photo: Ilustrasi net/Ist
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Rokok adalah salah satu zat adiktif yang dapat membahayakan bagi kesehatan individu dan masyarakat. Rokok mampu menyebabkan berbagai penyakit mematikan dan merusak hampir semua organ tubuh.
Dalam rangka melindungi perokok aktif dan pasif, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Ciamis terus menyosialisasikan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Hal itu disampaikan Kasi Promosi Kesehatan Ciamis, Elis Lismayati, STT. SKM.,MM, saat ditemui Koran HR, Senin (17/10/2016) pekan lalu.
Elis menjelaskan, Dinkes Ciamis telah melakukan sosialisasi tentang KTR ke beberapa daerah. Menurut dia, KTR merupakan ruangan atau area yang dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan dan atau mempromosikan produk tembakau.
”Sedangkan tempat khusus untuk merokok adalah ruangan yang diperuntukkan khusus untuk kegiatan merokok yang berada di luar KTR,” jelasnya.
Lebih jauh, Elis menjelaskan, penetapan KTR ini merupakan upaya perlindungan untuk masyarakat terhadap risiko dan ancaman gangguan kesehatan karena lingkungan tercemar asap rokok. Adapun tempat-tempat yang termasuk dalam kategori KTR meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, dan angkutan umum.
Saat ini sedang membuat Surat Edaran Bupati tentang KTR. Jika nanti surat itu keluar, selanjutnya akan dikaji dan dievaluasi, sehingga bisa ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Teknisnya tidak melarang, tapi sosialisasi terlebih dahulu. Kalo ada perubahan, baru jadi produk hukum. Sehingga tidak dibalik, produk hukum dulu baru sosialisasi, namun sosialisasi dulu. Dilihat kesadarannya naik berapa persen, baru ada produk hukum yang difungsikan,” ungkapnya.
Tanpa pendekatan masyarakat, kata Elis, pelaksanaan KTR akan sangat sulit. Keberhasilan kawasan tanpa asap rokok tidak lepas dari dukungan masyarakat dan komitmen pemerintah itu sendiri.
Eka Muntaha, Koordinator Forum Pemuda Ciamis, menilai KTR di instansi atau kantor kurang objektif. Alasannya karena di tiap dinas terdapat kantin. Jadi lebih baik diarahkan ke kantin masing-masing.
“Jadi kurang tepat kalau di dinas. Kecuali di sekolah, tempat ibadah dan tempat bermain anak itu sangat tepat,” katanya.
Ipan Maulana (24), warga Baregbeg, mengakui bahwa merokok berpotensi menyebabkan gangguan kesehatan bagi perokok pasif. Pasalnya, rokok mengandung ribuan racun yang dapat merusak kesehatan.
Menurut Ipan, pemberlakuan KTR akan berdampak positif bagi kesehatan masyarakat Ciamis. Pemberlakuan KTR wajib diterapkan di Ciamis. Bahkan harus dibuat Peraturan khusus untuk hal itu.
“Di Singapura sangat tegas, kalau ada yang merokok di tempat umum, langsung didatangi dan disuruh membayar denda. Dan disana sangat seteril sekali, kawasan anti rokok,” ujarnya. (Heri/Koran HR)