Ilustrasi Perjudian Online. Foto: Ist/Net
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Jajaran Satreskrim Polres Ciamis berhasil membekuk dua orang yang diduga sebagai pelaku perjudian online di salah satu warung internet (warnet) di Kecamatan Sadananya, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Minggu (06/11/2016) malam.
Dua pelaku yang tertangkap basah tengah bermain judi online itu diketahui seorang pria berinisial EL (46) dan seorang perempuan berinisial OT (40). OT diketahui sebagai pemilik warnet tersebut.
Paur Humas Polres Ciamis, Iptu Iis Yeni Idaningsih, mengatakan, pihaknya melakukan penangkapan terhadap dua pelaku tersebut menyusul adanya laporan dari masyarakat yang mengaku resah dengan aktivitas perjudian di warnet tersebut.
“Setelah mendapat laporan, kami kemudian menerjunkan anggota untuk melakukan penyelidikan ke warnet tersebut. Ternyata laporan itu benar adannya, anggota kami memergoki dua pelaku yang diduga kuat tengah memasang perjudian online pada permainan judi bola semacam rolet,” terangnya, kepada HR Online, di Mapolres Ciamis, Senin (07/11/2016).
Setelah mendapat bukti cukup, lanjut Iis, anggotanya langsung melakukan penangkapan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata perempuan berinisial OT, pemilik warung internet, diduga sebagai otaknya. Pasalnya, OT diketahui sebagai pemilik akun situs perjudian yang memfasilitasi para penjudi untuk mendapatkan akses masuk ke situs tersebut. “Sistem transaksi judi online ini dengan cara transfer melalui rekening Bank,” imbuhnya.
Kini, pria berinisial EL, sudah mendekam di sel tahanan Polres Ciamis untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya. Sementara perempuan berinisial OT dititipkan di Lembaga Permasarakatan (Lapas) Kelas II B Ciamis.
“Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 303 KUH Pidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Den/R2/HR-Online)