Surat Tanda Setoran (STS) pembayaran pelayanan sedot tinja yang tidak tercantum dari pengusaha mana. Photo: Nanang Supendi/HR.
Berita Banjar, (harapanrakyat.com),-
Kepala Bidang Pendapatan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Banjar, Heri Safari, mengatakan, bahwa pihaknya tidak mengetahui persis soal adanya dugaan yang dituduhkan kepada DCKTLH Kota Banjar, yang tidak menyetorkan sepenuhnya retribusi limbah cair Rumah Sakit Mitra Idaman (RSMI). Pasalnya, pihaknya hanya menerima laporan datanya saja.
“Cuma memang saya menyayangkan, DCKTLH dalam laporannya seperti sebagian dalam Surat Tanda Setoran (STS) tidak ada pemilahan atau rincian nilai retribusi yang dibayar dari masing-masing pengusaha atas pelayanan sedot tinja,” kata Heri, saat dikonfirmasi Koran HR, Selasa (01/11/2016) pekan lalu.
Dia menyebutkan, data yang dilaporkan itu secara globalnya saja, sehingga dinasnya tidak mengetahui uang retribusi yang disetorkannya ke kas daerah itu berasal dari siapa, apakah dari RSMI atau dari pengusaha lainnya.
Menurut Heri, mestinya yang baik itu DPPKAD menerima data terperinci. Di mana rinciannya bukan hanya jenis retribusi saja, tapi termasuk dari siapa pemasukan retribusi itu (wajib pajak yang membayar.red).
Dia juga menjelaskan, bahwa prosedur yang harus ditempuh dalam penyetoran tersebut mulai dari pengusaha membayar retribusi kepada OPD pengelola dengan dibuktikan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD). Lalu oleh OPD terkait disetorkan ke kas daerah dan keluar bukti STS rangkap empat.
“Nah, jadi pengusaha pembayar retribusi harus memegang lembar copy STS. Itu alasan harus terperinci, sehingga terlihat perusahaan mana atas pelayanan tinja yang diterimanya,” terang Heri.
Selain itu, dalam hari tertentu, OPD yang menerima pembayaran retribusi harus langsung disetorkan ke kas daerah, tidak boleh mengendap dalam jangka waktu 24 jam. Dengan demikian, maka tidak dibenarkan ada keterlambatan jika OPD sudah menerima pembayaran retribusi dari pihak pengusaha.
“Kecuali besoknya, misal hari Sabtu dan Minggu hari libur kerja, namun pada hari Senin harus disetor ke kas daerah,” ujarnya.
Heri menyebutkan, bahwa laporan terakhir yang diterima dari DCKTLH tanggal 18 Oktober 2016, seperti tercantum dalam STS yaitu senilai Rp.675.000 terdiri dari sampah PKL Rp.75.000 dan pelayanan sedot tinja Rp.600.000.
“Nah, itu kita tidak tahu pembayaran pelayanan sedot tinja dari pengusaha mana yang membayarnya,” pungkas Heri. (Nanks/Koran HR)