Rabu, Mei 7, 2025
BerandaBerita CiamisMiris! Tak Mampu Bayar Biaya Perawatan, RSUD Ciamis Tahan Bayi Pasien Miskin

Miris! Tak Mampu Bayar Biaya Perawatan, RSUD Ciamis Tahan Bayi Pasien Miskin

Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ciamis kembali tercoreng. Kali ini, seorang pasien perempuan yang sudah melahirkan tidak boleh membawa bayinya karena belum melunasi pembayaran rumah sakit. Padahal, keluarga pasien sudah memberikan surat keterangan tidak mampu (SKTM) untuk mengajukan penangguhan pembayaran. Namun, pihak rumah sakit tetap saja meminta harus dibayar apabila bayinya ingin dibawa pulang.

Kejadian ini berawal ketika Imas (36), warga Dusun Panyingkiran RT 04/RW 10 Desa Panyingkiran, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, melahirkan bayi prematur pada hari Selasa (29/11/2016) lalu. Sebelum melahirkan, keluarga Imas mengurus layanan BPJS kelas III untuk meringankan beban biaya rumah sakit. Kartu BPJS pun akhirnya keluar dan bisa digunakan untuk alat transaksi pembayaran persalinan.

Namun, bayinya yang lahir prematur atau hanya 7 bulan dalam kandungan, harus mendapat penanganan khusus di ruangan bayi. Sementara pasca melahirkan Imas diperbolehkan pulang karena kondisinya sudah membaik. Tetapi, ketika menyelesaikan administrasi tagihan biaya dengan menggunakan klaim asuransi BPJS pada Senin (05/12/2016), keluarga Imas diharuskan membayar biaya perawatan bayi. Alasannya, kartu BPJS atas nama bayi tersebut belum aktif, karena kurang dari dua minggu dari saat pendaftaran.

Cerita Keluarga Tentang RSUD Ciamis Tahan Bayi

Menurut Juhana (38), suami Imas, saat kartu BPJS atas nama bayinya dinyatakan belum berlaku oleh pihak rumah sakit, dirinya langsung mengkonfirmasi ke pihak BPJS. Ternyata benar, kartu BPJS atas nama bayinya belum berlaku, karena belum dua minggu dari saat pendaftaran.

“Terus terang, saat itu saya bingung. Karena saya hanya memiliki uang Rp. 300 ribu. Sementara tagihan rumah sakit sebesar Rp. 4 juta lebih,” katanya, kepada HR Online, Senin (05/12/2016).

Juhana yang keseharian sebagai buruh bangunan ini mencoba mengajukan penangguhan pembayaran ke pihak rumah sakit dengan menyertakan keterangan surat tidak mampu yang dikeluarkan pemerintah desa. Namun, pihak rumah sakit tetap meminta harus membayar lunas apabila bayinya ingin dibawa pulang.

“Saya terus meminta kebijaksaan kepada pihak rumah sakit agar mengabulkan penangguhan pembayaran. Akhirnya, pihak rumah sakit memberikan kebijaksaan, tetapi dengan meminta saya membayar setengah biaya tagihan atau sebesar Rp. 2 juta. Sementara sisanya harus dibayar dalam tempo 3 hari dari sekarang,” katanya.

Meski pihak rumah sakit sudah memberikan keringanan, lanjut Juhana, dirinya masih belum bisa memenuhi uang Rp. 2 juta. Karena, setelah dirinya berusaha meminjam uang kepada kerabatnya, tidak ada satupun yang memberikan pinjaman. “Saya semakin bingung, kemana harus mencari uang. Sementara bayi menurut dokter sudah bisa dibawa pulang,” imbuhnya.

Juhana mengaku dirinya waktu itu menghubungi temannya via pesan singkat dengan maksud meminjam uang. Namun, kata dia, temannya tidak memiliki uang. “Setelah SMS-an dengan teman, kemudian saya mendapat telepon dari beberapa wartawan menanyakan terkait bayi saya yang tidak bisa dibawa pulang karena belum melunasi pembayaran rumah sakit,” katanya.

RSUD Ciamis Membantah

Dari beberapa wartawan yang menghubungi Juhana, salah satunya wartawan HR Online. Saat mendapat keterangan dari Juhana, HR Online kemudian mengkonfirmasi Direktur RSUD Ciamis, Aceng Solahudin. Namun, dia membantah pihak rumah sakit menahan bayi karena masalah adminstrasi pembayaran.

“Itu bukan kami tahan. Tapi kami suruh selesaikan dulu dengan BPJS. Karena kartu BPJS atas nama bayi tersebut belum aktif. Jadi, masalah ini hubungannya bukan dengan rumah sakit, tapi dengan BPJS. Coba Anda (HR) konfirmasinya ke BPJS,” kata Aceng, saat dikonfirmasi via telepon selulernya, Senin (05/11/2016).

HR Online pun kembali mengkonfirmasi Kepala Kantor BPJS Ciamis, Beni Ibrahim. Saat dikonfirmasi, dia belum mengetahui permasalahan tersebut. Hanya saja, saat HR Online menceritakan kronologis permasalahan yang menimpa pasien atas nama Imas, Beni pun mengaku bingung hal itu bisa terjadi.

“Kalau pasien itu sudah mendaftar 3x 24 jam, sebenarnya kartunya sudah bisa aktif. Asalkan seluruh prosedur pendaftaran ditempuh dengan benar. Kecuali dalam pendaftarannya ada tahapan yang belum ditempuh,” katanya, saat dihubungi HR Online via telepon selulernya, Senin (05/11/2016).

Namun begitu, Beni meminta waktu untuk mengecek status kartu BPJS atas nama Imas dan keluarganya. Dia meminta waktu satu hari untuk memberikan keterangan resmi. “Saya akan cek dulu status kartunya, biar keterangan yang saya sampaikan tidak keliru. Insyaallah besok saya memberikan keterangan resmi terkait permasalahan Ibu Imas ini,” katanya saat dihubungi HR Online.

Rumah Sakit Tak Boleh Tolak Pasien Miskin

Sementara itu, Ketua DPRD Ciamis, Nanang Permana, saat dihubungi HR Online, Senin (05/11/2016), menyesalkan kejadian tersebut bisa terjadi. Menurutnya, apapun alasannya, pihak rumah sakit tidak boleh menolak pasien miskin ketika meminta penangguhan pembayaran.

“Karena RSUD tidak hanya berorentasi pada profit semata. Tapi dalam pelayanannya harus mempertimbangkan sisi kemanusian. Saya juga meminta kepada direktur dan manajeman RSUD Ciamis harus membaca dan mengamalkan Pancasila sila ke 5 yang berbunyi keadilan sosial. Kalau ada penahan bayi karena alasan belum bisa bayar tagihan medis, berarti manajemen RSUD sudah mengingkari Pancasila,” tegasnya.

Nanang pun mengatakan dirinya akan segera menghubungi Ketua Komisi IV DPRD Ciamis untuk meminta menyelesaikan masalah ini. “Bila perlu akan saya panggil Direktur RSUD Ciamis. Saya siap pasang badan apabila ada rakyat miskin yang diperlakukan sewenang-wenang saat mengakses pelayanan publik,” tegasnya.

Sementara itu, selang sekitar tiga jam HR Online melakukan konfirmasi kepada Direktur RSUD Ciamis, Kepala BPJS Ciamis dan Ketua DPRD Ciamis, kemudian mendapat kabar dari Juhana, suami Imas. Dia mengabarkan bahwa dirinya mendapat panggilan dari manajemen rumah sakit dan mengabulkan permohonan penangguhan pembayaran.

“Saya juga sempat bingung. Karena tadi manajemen rumah sakit menolak dan sulit dilobi ketika saya meminta penangguhan pembayaran. Tapi sekarang malah menawarkan penangguhan pembayaran dan mempersilahkan membawa bayi tanpa harus melakukan pembayaran saat ini,” katanya.

Namun begitu, kata Juhana, pihak rumah sakit tetap meminta tagihan medis harus dilunasi dengan cara diangsur dalam beberapa tahap. “KTP asli saya diminta jadi jaminan dan sudah diserahkan ke pihak rumah sakit. Alhamdulilah sekarang sudah bisa membawa pulang bayi saya,” ujarnya.

Juhana berharap pihak rumah sakit bisa memberikan potongan tagihan agar dirinya bisa cepat melunasi tunggakan. “Bukannya saya tidak mau membayar. Karena memang pekerjaan saya hanya sebagai buruh bangunan yang berpenghasilan Rp. 70 ribu per hari. Untuk melunasi tagihan sebesar Rp. 4 juta bagi saya sangat berat,” pungkasnya. (Tantan/R2/HR-Online)

Samsung Galaxy Tab S10 FE Resmi Meluncur, Tablet Super Nyaman dengan Performa Canggih

Samsung Galaxy Tab S10 FE Resmi Meluncur, Tablet Super Nyaman dengan Performa Canggih

Samsung Galaxy Tab S10 FE dan S10 FE Plus resmi meluncur di Indonesia. Dua tablet kelas menengah dengan harga terjangkau ini menawarkan layar luas...
Fraksi PKB DPRD

Fraksi PKB DPRD Kota Banjar Minta Pemkot Perhatikan Pesantren, Desak Penerbitan Perwal

harapanrakyat.com,- Fraksi PKB DPRD Kota Banjar, Jawa Barat, meminta Pemerintah Kota Banjar, memperhatikan kemajuan lembaga pendidikan non formal pondok pesantren. Hal itu disampaikan saat memberikan...
Pemain Timnas Naturalisasi

PSSI Tegaskan Tidak Mau Menambah Pemain Timnas Naturalisasi Jelang Piala Dunia 2026, Ini Alasannya

PSSI baru saja menyampaikan kabar mengejutkan jelang laga Timnas Indonesia melawan China dalam babak Kualifikasi Piala Dunia 2026. PSSI mengambil keputusan tegas bahwa tidak...
Perplexity AI di Whatsapp, Ini Cara Kerjanya

Perplexity AI di Whatsapp, Ini Cara Kerjanya

Kehadiran teknologi kecerdasan buatan (AI) kini semakin mudah diakses, salah satunya melalui integrasi Perplexity AI di WhatsApp. Perplexity atau yang terkenal sebagai platform pencarian...
Andre Taulany Kembali Gugat Cerai Istri Setelah Sempat Ditolak Hakim

Andre Taulany Kembali Gugat Cerai Istri Setelah Sempat Ditolak Hakim

Andre Taulany kembali gugat cerai istri membuktikan bahwa ia mantap berpisah. Sebelumnya hakim menolak gugatan dari Andre. Tidak menyerah, komedian kondang tersebut memilih mengajukan...
Pertumbuhan Ekonomi

DPRD Kota Banjar Minta Pemkot Genjot Pertumbuhan Ekonomi

harapanrakyat.com,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjar, Jawa Barat, melaksanakan rapat paripurna penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Rancangan Awal RPJMD Kota Banjar tahun 2025-2029,...