Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Tiga pelaku pencabulan terhadap Bunga (nama samaran), warga Karanganyar Kec. Purwadadi, yang tercatat sebagai siswi kelas 2 salah satu SMP tersebut, diamankan oleh jajaran Polres Ciamis, setelah pihak keluarga melaporkannya.
Paur Humas Polres Ciamis, IPDA Iis Idaningsih, SH., Selasa (19/6), mengatakan, penangkapan terhadap tiga pelaku pencabulan anak di bawah umur itu, terungkap setelah keluarga korban melapor kepada Polres Ciamis.
Menurut Iis, keluarga korban mengaku tidak terima putri mereka disetubuhi oleh pelaku, yang notabene masih teman dekat korban. Kini, ketiga pelaku itu dijerat Pasal 81 ayat 2, tentang perlindungan anak.
Iis menjelaskan, peristiwa pencabulan terjadi sekitar Bulan Maret 2012. Pada saat itu, korban tertangkap tangan sedang melihat sebuah video mesum berdurasi pendek di Handphone miliknya.
Sang guru lantas merampas HP tersebut, dan melaporkannya kepada ayah korban. Kemudian, setelah diinterogasi oleh ayahnya, korban/ bunga menceritakan bahwa dirinya telah disetubuhi oleh mantan pacar dan teman-temannya.
“Kemudian pihak keluarga melaporkan ketiga pelaku tersebut,” ungkapnya.
Menindaklanjuti laporan itu, pihaknya langsung menangkap Ay (17), Yg (15), dan Hndr (15), yang saat itu sedang berada di wilayah Purwadadi.
Pada saat pemeriksaan, Ay mengaku melakukan hubungan badan bersama bunga di rumah miliknya, dan di rumah Hndr. Dia mengaku, Bunga sering melakukan juga hubungan layaknya suami istri itu dengan laki-laki lainnya.
Senada dengan itu, Hndr, mengungkapkan, kejadian hubungan badan bersama bunga, dilakukan atas dasar suka sama suka. Menurut dia, ketika melakukan hal tersebut, baik dirinya atau bunga (si korban) tidak ada unsur paksaan.
Kini, ketiga pelaku harus menjalani serangkaian pemeriksaan dan terpaksa dititipkan di Polres Ciamis, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. (es/Koran-HR)