Rapat Paripurna DPRD dan Pemerintah Kabupaten Pangandaran. Photo: Madlani/HR
Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),-
DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Pangandaran berhasil menetapkan 13 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan dibahas pada tahun anggaran 2017 mendatang. Dari 13 Raperda tersebut terdiri dari 5 usulan hak inisiatif DPRD dan 8 usulan hak inisiatif Pemkab Pangandaran.
Ketua DPRD Pangandaran, Iwan M Ridwan, mengatakan, 5 usulan hak inisiatif DPRD dalam Raperda tersebut terdiri dari Raperda tentang perlindungan dan pemberdayaan petani, Raperda tentang pembentukan, penghapusan, penggabungan desa, Raperda tentang pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH), Raperda tentang pengelolaan dan pemberdayaan pasar rakyat, penataan pusat perbelanjaan dan toko modern serta Raperda perlindungan dan pemberdayaan Koperasi dan UMKM.
“Propemperda nanti jumlahnya lebih sedikit dari pada sebelumnya atau ada penurunan jumlah. Meski begitu, bobotnya lebih tinggi karena ada Raperda RTRW tahun 2016-2036 dan Raperda Rencana Induk Pembangaunan Kepariwisataan Daerah (Riparda) tahun 2017-2025. Semua perencanaan yang menyangkut kepariwisataan harus mengacu pada Riparda dan RTRW baik dari kabupaten, provinsi maupun nasional,” terangnya.
Sementara itu, Iwan menjelaskan bahwa ada beberapa Perda yang sudah ditetapkan. Terkait pariwisata kemungkinan akan direvisi sesuai dengan Perda dan hasil kajian yang pernah dilakukan DPRD.
“Jumlah total Raperda tahun 2016 ada 33 Raperda. Karena ada beberapa Raperda yang belum selesai, maka pada tahun 2017 akan diusulkan kembali,” pungkasnya. (Mad/R6/Koran HR)