Kawasan Permukiman Ilustasi. Foto: Ist/Net
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bappemperda) DPRD Kabupaten Ciamis kini tangah mengkaji naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemukiman dan Perumahan. Raperda itu lebih mengatur soal pranata sosial di lingkungan perumahan atau pemukiman penduduk.
“Isi dari Raperda ini berbeda dengan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang). Kalau RDTR hanya mengatur soal teknis penetapan kawasan. Sementara Raperda tentang Pemukiman dan Perumahan ini lebih mengatur pada urusan pranata sosialnya,” ujar Wakil Ketua Bapemperda DPRD Ciamis, Ade Amran, kepada Koran HR, belum lama ini.
Ade mengatakan, dibuatnya Raperda tentang Pemukiman dan Perumahan menyusul mulai padatnya kawasan pemukiman penduduk di Kabupaten Ciamis. Selain itu, kata dia, ditambah semakin menjamurnya bisnis proferty yang dilakukan para pengembang.
“Bisnis perumahan di wilayah Kabupaten Ciamis semakin meningkat dalam beberapa tahun terakhir ini. Dengan begitu, kami menganggap perlu ada regulasi yang mengatur soal pranatanya terkait pemukiman ini,” terangnya.
Ade mencontohkan, dalam Raperda tersebut, salah satunya akan mengatur kewajiban pengembang yang harus menyediakan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitasi umum di areal bisnis profertinya. Selain itu, juga akan mengatur kewajiban lain yang harus dipenuhi oleh pengembang.
“Artinya, konsumen perumahan pun harus dilindungi haknya secara hukum. Dengan begitu, apabila ada hak konsumen yang diabaikan oleh pengembang, maka peraturan ini nantinya akan membantu. Dalam peraturan ini juga akan diatur sanksi hukum kepada pengembang yang mengabaikan hak-hak konsumen,” terangnya.
Disamping itu, lanjut Ade, dalam Raperda itupun akan diatur larangan mendirikan bangunan di beberapa kawasan tertentu, salah satunya di kawasan bantaran sungai. “Aturan terkait larangan ini akan dibuat tidak berlaku surut. Artinya, bangunan yang saat ini sudah berdiri di kawasan bantaran sungai atau sebelum Raperda ini ditetapkan, bisa dibongkar apabila keberadaannya dianggap mengganggu lingkungan sungai,” ujarnya.
Ade menjelaskan, peraturan itu dibuat salah satunya berkaca pada persoalan di Jakarta terkait penggusuran rumah penduduk di kawasan bantaran sungai yang menimbulkan konfilk sosial. Dia menambahkan, apabila tidak diatur dari sekarang, tidak menutup kemungkinan persoalan serupa akan terjadi di Kabupaten Ciamis dalam beberapa tahun kedepan.
“Kami berpikirnya kedepan. Ada sebuah kekhawatiran kedepan akan terjadi penggusuran serupa di Kabupaten Ciamis. Karena wilayah permukiman di Ciamis ada kesamaan dengan Jakarta, yakni wilayahnya di kelilingi anak sungai. Dari pada nanti harus ada penggusuran, lebih baik dicegah dari sekarang dengan mengeluarkan aturan melarang mendirikan bangunan di kawasan bantaran sungai,” ujarnya. (Bgj/Koran-HR)