Satpol PP Ciamis saat memberikan pengarahan kepada 20 pasangan mesum di kantor Mako Satpol Ciamis, Selasa (13/12/2016) malam. Foto: Eli Suherli/HR
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Satpol PP Ciamis berhasil menjaring 20 pasangan mesum setelah melakukan penyisiran ke sejumlah rumah kosan dan hotel melati di seputaran Ciamis Kota, Selasa (13/12/2016) malam. Penyisiran dalam rangka operasi penyakit masyarakat (pekat) ini dilakukan menyusul banyaknya laporan dari masyarakat terkait tindakan asusila di sejumlah rumah kosan dan hotel- hotel.
Kabid Trantib Satpol PP Ciamis, Dedi Iwa, mengatakan, dalam operasi pekat kali ini pihaknya mendapat hasil yang mengejutkan. Selain mengamankan pasangan mesum dengan jumlah banyak, juga pihaknya berhasil menyita puluhan minuman keras (miras) berbagai merk dari para penjual.
“Kami sebetulnya hanya menyisir sekitar enam titik rumah kosan. Tapi ternyata baru menyisir enang titik saja, kami sudah mendapati 20 pasangan bukan muhrim. Paling banyak pasangan bukan muhrim kami amankan dari kos-kosan di wilayah Cigembor. Sementara satu pasang kita amankan dari hotel sodara,”ungkapnya.
Dedi menambahkan, setelah diamankan, semua pasangan mesum dibawa ke kantor Satpol PP untuk dilakukan pendataan. Setelah itu, dilepaskan kembali dengan catatan tidak mengulangi perbuatannya kembali.
“Mereka hanya diberi pengarahan dan disuruh mengisi perjanjian tidak mengulangi lagi perbuatannya. Dalam penggerebekan tadi malam kami pun mendapati pesta miras di kos-kosan dengan berpasangan,”jelasnya
Dedi mengatakan, kos-kosan menjadi tempat yang sangat strategis untuk melakukan tindakan seperti pesta miras dan perbuatan mesum, sehingga pihaknya akan terus melakukan operasi.
Saat ini, kata Dedi, banyak sekali kos-kosan yang berdiri dengan kondisi lingkungan sangat bebas. Para penghuni kosan seenaknya melakukan perbuatan melanggar hukum.
Pihaknya, kata Dedi, menghimbau kepada warga agar ikut berperan dalam mengawasi tempat kos-kosan di lingkungannya masing-masing. Dengan begitu para penghuni kosan tidak melakukan perbuatan yang tidak baik dan mencemari daerahnya. (es/R2/HR-Online)