Bupati Pangandaran, H. Jeje Wiradinata, disaksikan Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Iwan M Ridwan, menyerahkan santunan asuransi secara simbolis dari Kementerian KKP kepada keluarga nelayan yang meninggal saat mencari ikan di laut. Photo: Madlani/HR.
Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),-
Kementerian KKP RI melalui Dinas Kelautan, Pertanian dan Kehutanan (DKPK) Kabupaten Pangandaran, memberikan bantuan asuransi bagi nelayan Pangandaran yang meninggal dunia di laut saat sedang mencari ikan.
Kepala DKPK Kabupaten Pangandaran, Adi Nugraha, mengatakan, ada dua orang nelayan Pangandaran yang meninggal dunia ketika mencari ikan di laut. Untuk itu, pihaknya segera mengusulkan kepada pihak asuransi agar kedua nelayan tersebut bisa mendapatkan bantuan asuransi yang telah diprogramkan Kementerian KKP.
Namun baru satu orang yang direalisasi, yakni atas nama Adeng, asal Desa Karangjaladri, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, dengan jumlah santunan sebesar Rp.160 juta.
“Santunan klaim asuransi bagi nelayan atas nama Adeng yang diterima keluarganya sebesar 160 juta rupiah itu diserahkan secara simbolis oleh Bupati Pangandaran, H. Jeje Wiradinata, setelah rakor persiapan menjelang Natal dan Tahun Baru, bertempat di Aula Setda Kabupaten Pangandaran, pada hari Rabu tanggal 21 Desember 2016,” terang Adi.
Sedangkan, santunan untuk satu nelayan lagi yang juga masih warga Desa Karangjaladri, belum direalisasi karena masih dalam proses pengajuan klaim kepada pihak asuransi.
Sementara itu, Bupati Pangandaran, H. Jeje Wiradinata, menambahkan, sebelum dilakukan penyerahan santunan secara simbolis, dirinya memberitahukan terlebih dahulu kepada undangan yang hadir, bahwa penyerahan bantuan klaim asuransi untuk nelayan yang meninggal di laut adalah kebijakan dari Kementerian KKP, dengan besaran santunan Rp.160 juta dari Asuransi Jasindo Agri.
“Ini bantuan dari Kementrian KKP berupa asuransi bagi nelayan yang meninggal di laut. Kita bersyukur nelayan sangat diperhatikan oleh pemerintah pusat, khususnya Kementerian KKP,” pungkas Jeje. (Madlani/R3/HR-Online)