Jumat, Mei 9, 2025
BerandaBerita CiamisSekolah Diminta Pahami Aturan Pengadaan Barang dan Jasa

Sekolah Diminta Pahami Aturan Pengadaan Barang dan Jasa

(Kejari & Disdik Sosialisasi Perpres No 54 Tahun 2010)

Sosialisasi Perpres No. 54 Tahun 2010, tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, yang digelar Disdik Ciamis, bersama Kejari Ciamis, di Aula SMAN 2 Ciamis. Foto : Dicky Haryanto Adjid/HR.

Ciamis, (harapanrakyat.com), Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Ciamis bersama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis menggelar Sosialisasi Perpres No. 54 Tahun 2010, tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Senis (9/7), di Aula SMAN 2 Ciamis.

Acara tersebut juga dihadiri sejumlah kepala Sekolah, mulai tingkat SMP, SMA dan SMK, serta perwakilan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pendidikan se-Kabupaten Ciamis.

Kasubag Program Disdik Kab. Ciamis, Dudung Abdullah, di sela-sela acara, mengatakan, Sosialisasi Perpres 54 Tahun 2010 itu bertujuan untuk meningkatkan pemahaman hukum tentang pengadaan barang dan Jasa di kalangan Kepala Sekolah.

“Apalagi menjelang tahun 2013 ini, banyak program di Disdik Ciamis yang berkaitan dengan pengadaan barang dan Jasa. Jadi kami harus melakukan sosialisasi dan pemahaman, agar pada pelaksanaannya nanti, sesuai dengan koridor hukum dan UU yang berlaku,” ungkapnya.

Dudung mengungkapkan, Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Disdik tahun 2013 diantaranya seperti pembangunan RKB (Ruang Kelas Baru), dan ketentuan itu perlu dipahami dengan baik oleh pihak sekolah.

“Makanya, Disdik berinisiatif menggelar acara ini. Dengan harapan, agar pihak sekolah paham ketika menjalankan setiap program pembangunan sarana prasarana dan pengadaan barang atau jasa. Apalagi semua itu berkaitan dengan pihak ketiga,” tuturnya.

Sementara itu, Jampidsus Kejari Ciamis, Asep Sentani, SH, dalam pemaparannya, mengingatkan, bahwa Perpres No. 54 Tahun 2010, mengandung semangat pencegahan penyalahgunaan wewenang, seperti halnya tindak pidana korupsi.

“Dengan sosialisasi ini, supaya bisa dipahami batasan-batasan aturan dan hukum  melakukan hubungan kontrak dengan pihak ketiga. Karena hal itu terkait dengan pengadaan barang dan jasa, mulai dari sebelum proses lelang hingga sesudah lelang,” paparnya.

Asep juga menyebutkan, selain harus memahami Perpres No. 54 Tahun 2010, Kepala Sekolah juga harus memahami soal Gratifikasi dan Tindak pidana pencucian uang.

“Misalkan Si A terlibat korupsi, kemudian diketahui uang hasil korupsinya itu disimpan di Istri si A, maka istri Si A bisa terjerat UU tentang pencucian uang atau money laundry,” paparnya.

Lebih jauh, Asep menegaskan, hal yang paling harus diwaspadai adalah soal gratifikasi dari pihak-pihak yang mengambil keuntungan, terhadap seseorang yang mempunyai kewenangan atau kekuasaan.

“Soal gratifikasi pun harus jadi catatatan tersendiri,” pungkasnya. (DK)

Velg Mobil Monoblock, Pilihan Ideal untuk Performa dan Penampilan Maksimal

Velg Mobil Monoblock, Pilihan Ideal untuk Performa dan Penampilan Maksimal

Velg mobil bukan hanya komponen estetika, tapi juga memiliki peran vital dalam performa dan kestabilan kendaraan. Dalam dunia otomotif, khususnya modifikasi, pemilihan velg menjadi...
Piala Dunia U-17 di Qatar

Menuju Piala Dunia U-17 di Qatar Pemain Keturunan Siap Bergabung dengan Timnas, Begini Reaksi Zahaby Gholy

Menuju Piala Dunia U-17 di Qatar pada 3-7 November mendatang, Timnas Indonesia akan segera kedatangan para pemain keturunan yang baru untuk membela skuad Garuda...
Kualifikasi Piala Dunia

Patrick Kluivert Turunkan 27 Pemain Timnas Indonesia untuk Berlaga di Kualifikasi Piala Dunia

Kualifikasi Piala Dunia semakin dekat, tak heran jika Patrick Kluivert sebagai pelatih Timnas Indonesia sudah mempersiapkan diri. Laga paling dekat akan berlangsung pada 5...
Sah Menikah, Video Klip Lawas Maxime Bouttier Jadi Model NOAH Bikin Heboh

Sah Menikah, Video Klip Lawas Maxime Bouttier Jadi Model NOAH Bikin Heboh

Pernikahan Maxime Bouttier dan Luna Maya masih terus menjadi perbincangan hangat publik tanah air. Keduanya telah resmi menjadi pasangan suami istri usai melangsungkan akad...
BKPSDM Ciamis Umumkan Jadwal Terbaru Tes Seleksi PPPK Tahap II

BKPSDM Ciamis Umumkan Jadwal Terbaru Tes Seleksi PPPK Tahap II

harapanrakyat.com,- Pemkab Ciamis melalui Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ciamis mengumumkan penyesuaian jadwal tes seleksi PPPK formasi tahun 2024 tahap...
Dugaan Penganiayaan di Kampung Turis

Polres Pangandaran Ungkap Kasus Dugaan Penganiayaan di Kampung Turis, Dua Orang Diamankan

harapanrakyat.com,- Kasus dugaan penganiayaan di Kampung Turis, Desa Wonoharjo, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, berhasil diungkap Satreskrim Polres Pangandaran, Polda Jabar dalam kegiatan Operasi Pekat...