Photo: Ilustrasi net/Ist
Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),-
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Industri dan Transmigrasi, Sobar Sugema, mengungkapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pangandaran mengalami kenaikan. Hal tersebut dipicu karena tingkat hidup layak hidup di Pangandaran mengalami peningkatan.
“Usai kita melakukan survey di tiga pasar, yakni Kalipucang, Pangandaran dan Parigi yang merupakan milik pemerintah, ternyata kebutuhan pokok masyarakat mengalami peningkatan. Maka dari itu kami mengusulkan kepada Pemprov Jabar agar UMK Pangandaran dinaikan,” kata Sobar kepada HR Online, Kamis (19/01/2017).
Berdasarkan keputusan Gubernur Jabar Nomor: 561/kep.1191-bangsos/2016 tentang UMK kabupaten/kota di daerah Jawa Barat tahun 2017, kata Sobar, UMK Pangandaran ditetapkan Rp. 1.433.901,15,2 dari UMK sebelumnya pada tahun 2016 Rp. 1.324.917.
“Cara perhitungan penentuan UMK sesuai UU Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah bahwa UMK sekarang dikali dengan inflasi dan juga dikali dengan laju pertumbuhan daerahnya. Sehingga hasilnya berupa nilai UMK yang layak di daerah,” terangnya.
Lebih lanjut, Sobar mengungkapkan setiap tahun Pemkab Pangandaran selalu mengajukan untuk kenaikan UMK. “Alhamdulillah, tahun ini mengalami kenaikan,” pungkasnya. (Ntang/R6/HR-Online)