Photo: Ilustrasi net/Ist
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Ketua Forum Pemuda Ciamis, Eka Muntaha, mengkritisi status 23 Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskemas) yang tersebar di wilayah Kabupaten Ciamis. Pasalnya, ke 23 Puskesmas tersebut belum mengantongi Izin operasional resmi dari pemerintah atau Kementrian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia.
Eka menjelaskan, Permenkes No 75 tahun 2014 mewajibkan setiap Puskemas untuk memiliki Izin operasional. Selain itu, Permenkes itu juga mewajibkan Puskesmas terintegrasi dengan Kantor Kemenkes RI.
“Dari 37 Puskemas, hanya 14 Puskesmas yang sudah mengantongi Izin operasional. Jelas sekali, jadi sebanyak 23 Puskesmas belum memiliki izin operasional,” kata Eka, ketika ditemui Koran HR, Selasa (31/01/2017) lalu.
Menurut Eka, sebagai lembaga pelayanan kesehatan milik pemerintah, seharusnya Puskesmas menjadi contoh bagi lembaga pelayanan kesehatan yang dikelola swasta. Eka juga mengkritisi peranan serta kinerja Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Ciamis terkait penertiban izin lembaga pelayanan kesehatan.
“Seluruh klinik kesehatan milik swasta dalam segala hal perizinannya ditempuh sesuai dengan prosedur yang berlaku. Bahkan mereka tidak akan membuka kliniknya sebelum proses perizinannya selesai. Hal tersebut tidak terkecuali harus dilakukan oleh Puskesmas yang jelas milik pemerintah. Nah ini tugas Dinkes,” tuturnya.
Eka mengaku akan terus memberikan perhatian serius terhadap lembaga pelayanan kesehatan milik pemerintah yang tidak memiliki izin dan tidak terintegrasi dengan Kantor Kemenkes RI. Termasuk distribusi bantuan alat kesehatan (alkes), obat-obatan dan bantuan dalam bentuk lainnya.
“Kami juga harus menegaskan bahwa seluruh bantuan terutama kelompok dan yayasan saja perizinannya sangat rumit sekali, serta wajib terintegrasi di Kemenhukam, terdaftar dan harus berbadan Hukum,” katanya.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Ciamis, Rahmat, ketika dikonfirmasi Koran HR, Selasa (31/01/2017) lalu, tidak menampik persoalan banyaknya Puskesmas di wilayah Kabupaten Ciamis yang belum memiliki izin operasional.
“Berdasarkan data yang ada di kami, dari total 37 Puskemas, baru 14 Puskesmas yang sudah mengantongi izin operasional. Artinya, ada sekitar 23 Puskesmas belum memilikinya,” kata Rahmat.
Rahmat menegaskan, pihaknya sudah memberikan imbauan kepada seluruh Puskesmas untuk segera menyelesaikan persyaratan izin operasional. Namun pada prosesnya, menurut dia, sejumlah Puskesmas menghadapi beberapa kendala.
“Salah satunya yang paling memakan waktu adalah penyelesaian status tanah. Karena ada yang berdiri di atas tanah non pemerintah atau statusnya sewa,” pungkas Rahmat. (Tantan/Koran HR)