Kalapas kelas II B Ciamis, Gumilar Budi Rahayu. Photo: Tantan/HR.
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Pasca berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Ciamis, semakin memperketat pengamanan eksternal, internal dan pembinaan kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP).
“Kami juga pada tanggal 8 Februari 2017 sekitar pukul 08.00 WIB, tim pemeriksa Lapas, memeriksa warga binaan berinisial DR yang diduga telah memesan narkotika sabu tersebut. Dan DR ini WBP terkait pasal 372 penggelapan dengan lama pidana 2 tahun,” jelas Kalapas kelas II B Ciamis, Gumilar Budi Rahayu, kepada HR Online, Jum’at (17/02/2017).
Pihaknya juga, lanjut Gumilar melakukan pemeriksaan ke kamar hunian nomor 3 tempat DR, serta menyerahkan tersangka G ke unit narkoba Polres Ciamis. Baca Juga: (Petugas Lapas Ciamis Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu)
“Kami juga sering kali meningatkan pembesuk untuk tidak melakukan hal-hal yang melanggar aturan. Kepada petugas saya meminta tingkatkan kewaspadaan, tidak boleh lengah dan gampang percaya ke pembesuk. Begitu pula kepada warga binaan kami meminta ikut menciptakan rasa aman, tertib selama menjalani masa pidana. Ikuti SOP, jangan neko-neko, kalau macem-macem resiko tanggung sendiri,” ujar Gumilar. (Tantan/R1/HR-Online)