Minggu, Juni 8, 2025
BerandaHeadlinePNS Yang Melanggar PP No. 53 Harus Ditindak Tegas

PNS Yang Melanggar PP No. 53 Harus Ditindak Tegas

Banjar, (harapanrakyat.com),- Pegawai Negeri Sipil (PNS) jangan pernah sekali-kali melakukan perselingkuhan, sebab bahaya yang ditimbulkannya bisa berakibat perceraian bagi yang telah berumah tangga. Khusus di Kota Banjar, Pemerintah Kota (Pemkot) memberlakukan pengetatan pemberian izin perceraian bagi PNS.

Ini diberlakukan untuk meningkatkan kewibawaan PNS itu sendiri. Pengetatan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Dalam Pasal 50 ayat (2) PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS ditentukan bahwa, pada saat PP ini mulai berlaku, maka PP Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Sedangkan, dalam angka X Nomor 5 Peraturan Kepala BKN Nomor 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS ditentukan bahwa, dengan berlakunya PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, menyatakan, PNS yang melanggar ketentuan dalam PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS jo PP Nomor 45 Tahun 1990, dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin tingkat berat berdasarkan PP Nomor 53 Tahun 2010.

Kemudian, bagi PNS wanita yang menjadi istri kedua/ketiga/keempat, akan dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Diberlakukannya pengetatan pemberian izin perceraian bagi PNS, mendapat tanggapan postif dari salah seorang stakeholder Kota Banjar yang namanya enggan dikorankan.

Menurut stakeholder [ Tokoh Agama] tersebut, isi dari peraturan itu mengingatkan para aparatur PNS agar bisa menjalankan rumah tangganya dengan baik dan harmonis, serta menghindari perselingkuhan yang bisa mengakibatkan terjadinya perceraian.

Untuk itu, setiap pimpinan SKPD, bagian, UPTD dan kepala se­­kolah, ha­rus memperketat pem­be­rian re­komendasi proses izin per­ce­raian terhadap PNS. Me­nindak te­gas setiap PNS pria yang ber­istri lebih dari satu orang tanpa izin atasan, dan PNS wanita yang menjadi istri kedua, ketiga dan keempat.

“Selanjutnya, para pimpinan juga harus me­lakukan pembinaan terhadap PNS dan keluarganya, agar setiap PNS memahami hakikat sesung­guh­nya hidup berumah tangga. Kemudian, melaksanakan kegiatan keagamaan seperti wirid penga­jian dan lain-lain, serta menjaga nama baik dan martabat PNS dalam setiap tindakan. Sebab, bagaimanapun juga PNS merupakan sosok, contoh dan panutan di tengah-tengah mas­yarakat, sehingga perilakunya juga harus baik,” katanya.

Sebagai seorang abdi negara, PNS harus bisa menjaga dan me­me­lihara integritas serta wiba­wa­nya dengan cara tidak mela­kukan perbuatan tercela, yang akan menjadikan dirinya se­ba­gai pri­badi yang buruk.

Artinya, jangan sampai me­nge­­ce­wakan keluarga, mas­yarakat dan negara. Oleh ka­rena itu PNS harus menjadi seorang pa­nu­tan dan abdi ne­­gara yang baik dimana saja mereka ber­tugas.

Stakeholder[Tokoh Masyrakat] tersebut juga menekankan, bah­wa pelayanan kepada mas­ya­rakat harus lebih dike­depankan dari­pa­da me­ngedepankan hak. Se­bab, di era globalisasi saat ini tu­gas dan pekerjaan akan sema­kin be­rat dan kompleks, sehingga di­tun­­tut sikap keprofesionalan da­lam bekerja. (Eva)

Korban Tabrak Lari

Seorang Pengendara Motor di Pangandaran Ditemukan Tewas, Diduga Jadi Korban Tabrak Lari

harapanrakyat.com,- Seorang pengendara motor di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, tewas seketika setelah terlibat kecelakaan maut pada Minggu (8/6/2025). Polisi menduga pengendara motor tanpa identitas...
Bupati Ciamis Terima Kunjungan dua Tokoh Ciamis, Bahas kekosongan Wakil Bupati?

Bupati Ciamis Terima Kunjungan Dua Tokoh Ciamis, Bahas kekosongan Wakil Bupati?

harapanrakyat.com,- Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menerima silaturahmi dua tokoh Kabupaten Ciamis saat momentum Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah, Sabtu (7/6/2025). Dalam kesempatan tersebut,...
Cara Mengatasi Menu Pengaturan Hilang di HP Oppo

Cara Mengatasi Menu Pengaturan Hilang di HP Oppo

Menu Pengaturan hilang di HP Oppo membuat pengguna kesulitan dalam mengatur gadget kesayangannya. Sebagaimana yang kita tahu, Setelan memang jadi sarana untuk mengatur ponsel....
Bupati Ciamis Terima Kunjungan Dua Tokoh Nasional di Momentum Idul Adha, Bahas Arah Pembangunan Daerah

Bupati Herdiat Terima Kunjungan Dua Tokoh Ciamis di Momentum Idul Adha, Bahas Arah Pembangunan Daerah

harapanrakyat.com,- Pada momentum Idul Adha, Bupati Ciamis Herdiat Sunarya kedatangan dua orang tokoh nasional yang peduli pada kemajuan daerah, pada Sabtu (7/6/2025) di Pendopo...
Membawa Ganja Sintetis

Kedapatan Membawa Ganja Sintetis, Seorang Mahasiswa di Garut Diciduk Polisi

harapanrakyat.com,- MH (22), seorang mahasiswa di Garut, Jawa Barat, terpaksa dicokok polisi setelah kedapatan membawa ganja sintetis. Mahasiswa tersebut kini harus digelandang ke Mapolres...
Sholat Unsi Qobri, Makna, Tata Cara, dan Keutamaan bagi Jenazah

Sholat Unsi Qobri, Makna, Tata Cara, dan Keutamaan bagi Jenazah

Sholat unsi qobri menjadi salah satu amalan istimewa yang jarang banyak orang ketahui. Sholat sunnah ini memiliki tujuan mulia, yaitu sebagai bentuk kasih sayang...