Ilustrasi Jalan. Foto: Ist/Net
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Anggota Komisi III DPRD Ciamis, Ade Amran, menegaskan, pihaknya melalui hak inisiatif DPRD akan segera mendorong pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Jalan Kabupaten. Hal itu dilakukan agar program pembangunan jalan di Kabupaten Ciamis lebih terarah. Dengan begitu, target Kemantapan Jalan kabupaten pada tahun 2019 bisa tercapai.
“Banyak yang akan diatur dalam Perda tersebut, diantaranya soal perencanaan, pengalokasian anggaran dan penetapan fokus penghotmixan yang menitikberatkan pada penuntasan perbaikan jalan kabupaten,” terangnya, kepada Koran HR, pekan lalu.
[Berita Terkait: DPRD Pesimis Terget Kemantapan Jalan di Ciamis Bisa Tercapai pada Tahun 2019]
Dalam Perda itu pun, tambah Ade, akan diatur porsi anggaran yang ideal untuk pemeliharaan jalan. Dengan begitu, anggaran infrastruktur agar tidak terkesan sporadis hanya untuk membangun jalan.
“Selain itu, Perda itu pun akan mengatur soal penentuan lokus pembangunan jalan yang mengacu pada konsep skala prioritas. Artinya, penentuan lokus perbaikan jalan tidak bisa berdasar atas desakan atau kebutuhan politis, tetapi benar-benar melihat pada kondisi riil di lapangan,” ungkapnya.
Ade juga mengatakan, hitungan porsentase anggaran ideal untuk pemeliharaan jalan harus terskema dengan baik. Artinya, kalau Pemkab sudah melakukan perbaikan jalan sekian kilometer dalam tiga tahun terakhir, maka harus dihitung berapa kebutuhan anggaran pemeliharaan pada setiap tahunnya.
“Jadi, untuk mengejar kemantapan jalan, memang harus terancana dengan baik. Tidak asal-asalan atau tidak hanya mengejar panjang jalan saja,” ujarnya. (Bgj/Koran-HR)