Photo: Ilustrasi net/Ist
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Empat calon jamaah haji asal Kabupaten Ciamis ditolak oleh Kementerian Agama Kabupaten Ciamis. Pasalnya, ke empat calon jamaah tersebut sudah pernah melaksanakan ibadah haji pada tahun-tahun sebelumnya.
Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh Kantor Kementerian Agama Ciamis, Asep Lukman Hakim, mengatakan, hal tersebut lantaran keterbatasan kuota haji untuk Kabupaten Ciamis. Saat ini, yang ingin melakukan ibadah haji harus menunggu pendaftaran yang cukup panjang. Sehingga, pada tahun 2033 mendatang pendaftaran ibadah haji akan lebih diperketat lagi.
Menurut penjelasannya, perihal penolakan calon jamaah yang sebelumnya sudah pernah melaksanakan ibadah haji tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Agama yang menyebutkan boleh mendaftar kembali dalam kurun waktu 10 tahun. Hal tersebut guna mengatasi lamanya daftar tunggu dan memberi kesempatan bagi yang belum pernah melaksanakan ibadah haji.
“Dalam menunaikan ibadah haji, kewajibannya itu hanya satu kali seumur hidup. Dalam sistem juga sudah jelas. Namun, masih ada yang tidak mengindahkan peraturan tersebut untuk mencoba berangkat dua kali,” ujarnya kepada Koran HR, Selasa (14/03/2017) lalu.
Ia kembali menegaskan, bahwa bagi masyarakat yang ingin menunaikan ibadah haji kembali harus menunggu 10 tahun. Untuk memperketat pendafatran calon jamaah, Kemenag melakukan dengan sistem komputerisasi.
“Saat proses pendaftaran, calon jamaah wajib difoto biometrik serta sidik jari. Jadi, bila ada calon jamaah yang mencoba mengaku belum pernah berangkat, namun nanti akan ketahuan oleh sistem dan calon jamaah tersebut langsung secara otomatis ditolak,” ujarnya. (Tantan/R6/Koran HR)