Ciamis, (harapanrakyat.com),– Persoalan proporsi insentif yang diambil dari upah pungut retribusi dan dibagikan untuk pimpinan, karyawan dan sejumlah pejabat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kab. Ciamis, sempat berujung demonstrasi karyawannya, justru mengundang tanda tanya besar bagi sejumlah kalangan.
Salah satu pihak yang mempertanyakan itu yakni Anggota Komisi II Bidang Perekonomian dan Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Ciamis.
âPihak RSUD harus menjelaskan dasar hukum dan aturannya pemberian insentif tersebut. Kemudian, didasarkan pada prosentase pendapatan RSUD tahun berapakah, tahun 2011 atau 2012,â ungkap Iwan Moch. Ridwan, S.Pd.,M,Pd, Anggota Komisi II DPRD Kab. Ciamis, Minggu, (26/8).
Pahadal, lanjut Iwan, tahun 2011, pendapatan dari RSUD tidak mencapai target. Selanjutnya, jika dari target tahun 2012, dia juga mempertanyakan soal penghitungan triwulan berapa? Soalnya, hal itu sangat berkaitan dengan kebijakan anggaran Kab. Ciamis.
Iwan menjelaskan, dengan adanya dasar hukum akan diketahui persis duduk persoalan dari langkah pemberian dan proporsi insentif yang dibagikan pihak RSUD Ciamis, baik itu Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Bupati (Perbup).
Menurut Iwan, RSUD Ciamis merupakan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) penghasil pajak dan retribusi. Jadi, untuk mengeluarkan insentif, terlebih dahulu merujuk pada peraturan yang ditetapkan.
âSelain dasar hukum, juga teknis penghitungan dari pemberian insentif tersebut harus ada. Setahu saya, itu harus diberikan per-triwulan. Dasarnya, menurut hitungan target pendapatan,â katanya.
Kepala Bagian TU RSUD Ciamis, Tedja Ningsih, Selasa (28/9), mengatakan, pemberian insentif yang dilakukan RSUD merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 69 Tahun 2010, dengan petunjuk pelaksanaan berdasarkan pada Perbup 17 tahun 2011.
âSilahkan pelajari saja dulu PP-nya. Saya juga lupa jelasnya tentang apa, yang pasti soal insentif. Kalau tentang penghitungannya, didasarkan pada capaian Target Tahun 2011. Kami hanya melaksanakan saja, silahkan konfirmasi ke Dinas Keuangan,â ungkapnya.
Sekretaris Inspektorat Kab. Ciamis, Ika Darmaiswara, Selasa (28/8), mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan pemeriksaan regular di RSUD Kab. Ciamis. âKami hanya melakukan pemerikasaan regular saja. Kalau nanti ada materi menyangkut soal insentif, tentunya akan kami periksa. Jadi, kami tidak fokus terhadap insentif saja,â ungkapnya.
Menanggapi polemik tersebut, Ketua LSM Inpam, Endin Lidinillah, meminta agar aparat hukum mulai melakukan penyelidikan soal dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut.
âAtas dasar apa persentasi upah pungut retribusi di RSUD Ciamis tersebut ditetapkan?, kemudian ada sejumlah pejabat yang mendapat bagian cukup besar hingga 16 persen, sementara ratusan fungsional medis dan non-medis hanya 27 persen. Bahkan, Direktur dan Kabag TU mendapat 14 persen,â pungkasnya.
Menurut sumber yang berhasil dihimpun HR, menyebutkan, PP No. 69 Tahun 2010 memuat tentang tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
Dalam PP tersebut, dinyatakan, pemberian insentif diharap dapat meningkatkan kinerja tertentu dari intansi pemungut pajak dan retribusi daerah. Selain itu, âkinerja tertentuâ diatur dalam pasal 4, dimana ditetapkan dalam APBD Kabupaten.
Hal itu selanjutnya dijabarkan dalam Keputusan Kepala Daerah yang memuat aturan teknis penghitungan target capaian, realisasi pendapatan pajak dan retribusi daerah, dengan masa hitungan pertriwulan, serta prosentase capaiannya dan teknis waktu pemberian insentifnya. (DK)