harapanrakyat.com,- Kabid Pengelolaan Administrasi Kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ciamis, Didin Hardi Suryaman, ketika ditemui Koran HR, Selasa (25/04/2017) lalu, menyatakan bahwa agenda prioritas pembangunan pemerintah tahun 2015-2019 adalah peningkatan kepemilikan akta kelahiran.
Hardi menuturkan, agenda peningkatan kepemilikan akta kelahiran merupakan perwujudan dari Nawa Cita pemerintah. Dengan begitu, pemerintah ingin memberikan rasa aman dan melindungi masyarakat melalui pelayanan pencatatan sipil.
“Ini juga berdasarkan peraturan Presiden RI Nomor 2 tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2015-2019,” ujarnya.
Baca juga: Ban Mobil Lepas Hingga Tabrak Motor dan Masuk Jurang di Ciamis, 2 Korban Luka Parah
Menurut Hardi, dalam Perpres tersebut telah ada penetapan target nasional. Indikatornya adalah kepemilikan akta kelahiran di kalangan anak usia 0-18 tahun. Pada tahun 2015 indikatornya adalah 75 persen, kemudian meningkat menjadi 77,5 persen pada tahun 2016. Lalu, target meningkat menjadi 80 persen pada tahun 2017, 82,5 persen pada tahun 2018, dan mencapai 85 persen pada tahun 2019.
“Dengan peraturan tersebut, kami berharap untuk meningkatkan cakupan kepemilikan akta kelahiran. Warga Ciamis kita harapkan kesadarannya untuk segera membuat dan memiliki akta kelahiran, khususnya anak usia 0-18 tahun,” katanya.
Pada kesempatan itu, Didin menyampaikan soal persyaratan untuk mengajukan permohonan pembuatan akta lahir. Persyaratan di antaranya adalah surat keterangan kelahiran dari dokter/ bidan/ penolong kelahiran, KK orang tua, KTP orang tua, dan kutipan akta nikah atau akta pernikahan orang tua.
“Semoga target ini bisa tercapai. Untuk itu kami menyarankan dan berharap kesadaran dari masyarakat untuk membuat akta kelahiran anak,” pungkasnya. (DSW/Koran HR)