harapanrakyat.com,- Soal regulasi biaya nikah dari Kementerian Agama dan PP Nomor 48 Tahun 2014 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 47 tahun 2004. Perubahan ini mengenai tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada departemen agama. Sebagian warga di Kabupaten Pangandaran belum mengetahui perihal tersebut.
Lantaran adanya sosialisasi dari DPRD Pangandaran, informasi ini pun kini masyarakat bisa memahaminya.
”Jadi, dengan hal ini minimalnya masyarakat jadi tahu. Ini merupakan salah satu bentuk transparansi pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Apalagi kalau malam lebaran itu banyak sekali yang nikah. Dengan ini kita jadi bisa tahu harga yang harus kita bayarkan kepada pihak terkait,” katanya.
Baca juga: Satpol PP Gerebek Warung Nasi di Ciamis yang Dijadikan Tempat Nyemen
Sementara itu, Kepala Kementrian Agama Kabupaten Pangandaran, H. Eep Nuhyana, mengatakan, bahwa pihaknya sudah mensosialisasikan hal tersebut kepada KUA yang ada di Pangandaran.
”Saya sering sampaikan baik melalui surat maupun melalui rapat kepada mereka. Jadi tinggal masyarakat bisa menikmati pelayanan tersebut bagi yang ingin melaksanakan pernikahan,’’ ucapnya. (Ntang/R6/Koran HR)