Gerakan Pemuda Ansor Kota Banjar saat konferensi pers terkait dukungan kepada pemerintah atas diterbitkannya Perppu Nomor 2 Tahun 2017. Foto: Muhafid/HR
Berita Banjar, (harapanrakyat.com),-
Gerakan Pemuda Ansor Kota Banjar memberikan dukungan atas diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang ditindaklanjuti dengan pembubaran Ormas HTI.
Dalam konferensi pers GP Ansor Banjar kepada awak media di area wisata kuliner Doboku Banjar, mereka menilai bahwa Perppu Nomor 2 Tahun 2017 merupakan hak yang melakat pada diri Presiden sesuai pasal 22 ayat 1 UUD 1945.
“Penerbitan Perppu tersebut adalah respon dan upaya pemerintah menyelasikan persoalan kebangsaan dan keamanan nasional, terlebih dengan ancaman paham radikal yang begitu massif,” ungkap Supriyanto, Ketua GP Ansor Kota Banjar, Kamis (20/07/2017).
Ia menambahkan, selain mendukung langkah tegas pemerintah, GP Ansor juga mendorong kepada aparat Kepolisian serta pemangku kebijakan di Banjar yang mana sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat untuk merealisasikan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tersebut.
“Kita akan selalu mengawal kebijakan ini dan siap melakukan gerakan agar paham radikal di Banjar tidak berkembang. Tentu semua ini kita koordinasikan dengan aparat Kepolisian, TNI maupun instansi terkait,” jelasnya.
Sebagai langkah kongkritnya, lanjut Supri, GP Ansor bersama kader IPNU-IPPNU Banjar akan terus bergerilya memberikan edukasi kepada masyarakat seperti halnya melalui bidang pendidikan agar paham radikal ataupun gerakan yang merongrong keutuhan empat pilar kebangsaan bisa dipersempit gerakannya.
“Kami mengajak semua masyarakat untuk bersama-sama mendukung langkah pemerintah demi utuhnya Negara kita dari paham-paham yang bertolakbelakang dengan Pancasila. Satu lagi, kita juga akan menyampaikan hal ini kepada Walikota, Kapolres maupun instansi lainnya,” pungkasnya. (Muhafid/R6/HR-Online)