(Dua Kali Ikut Membidani Lahirnya DOB di Kabupaten Ciamis)
Dian Sholeh Wardiana
- Masyarakat Ciamis Selatan dan pengurus Presidium Pembentukan Kabupaten Pangandaran langsung membentangkan spanduk ucapan terima kasih kepada Ketua Komisi II DPR RI, Drs. Agun Gunandjar Sudarsa, Bc.Ip, M.Si, sesaat setelah ketuk palu pengesahan Undang-undang Pembentukan Kabupaten Pangandaran, di Gedung DPR RI Senayan Jakarta, Kamis (24/10). Terlihat pada foto, Agun Gunandjar pun berfoto bersama dengan masyarakat Ciamis Selatan dan pengurus Presidum Pembentukan Kabupaten Pangandaran. Foto : Dokumen.
Untuk kedua kalinya, Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar dari Daerah Pemilihan Ciamis, Kuningan, Banjar, Drs. Agun Gunandjar Sudarsa, Bc.Ip, kembali mengukir tinta emas dalam membidani pembentukan daerah otonom baru di daerah pemilihannya. Setelah ikut membidani lahirnya Pemkot Banjar 10 tahun silam, kini dia kembali menjadi aktor penting di Senayan dalam pembentukan Kabupaten Pangandaran.
Kali ini, peran Agun begitu sentral dalam terwujudnya pembentukan Kabupaten Pangandaran. Maklum, dia kini menjabat sebagai Ketua Komisi II DPR RI yang membidangi urusan Pemerintahan Daerah, yang salah satunya mengurusi pemekaran daerah di Indonesia.
Dari 19 daerah di Indonesia yang diusulkan untuk dimekarkan oleh DPR RI, hanya 5 daerah yang mendapat persetujuan pemerintah, salah satunya Kabupaten Pangandaran. Terlepas dari argumentasi bahwa wilayah Pangandaran secara persyaratan memang sudah layak menjadi daerah otonom baru, tetapi secara dukungan politis di DPR dan pemerintah, siapapun pasti mengakui bahwa Agun memiliki peranan besar dalam membidani pembentukan Kabupaten baru di Jawa Barat itu.
Hal itu diakui oleh Anggota Presidium Pembentukan Kabupaten Pangandaran, H. Abdul Goffar. Dia mengatakan, peranan Agun dalam pembentukan Kabupaten Pangandaran begitu besar. Selain dia kini menjabat sebagai Ketua Komisi II DPR RI, yang tentunya memiliki ‘tenaga’ dalam melakukan lobi ke pemerintah, juga dia pun ikut dari awal menyuarakan aspirasi masyarakat Pangandaran di DPR RI saat awal perjalanan berjuang ingin berpisah dari Kabupaten Ciamis, pada sekitaran tahun 2006.
âJadi, perjuangan Pak Agun tidak hanya diakhir pembentukan Kabupaten Pangandaran saja, tetapi dia pun ikut berjuang dari awal. Waktu itu (tahun 2006) kita intens berkomunikasi dengan Pak Agun dan Pak Eka Santosa untuk menyampaikan aspirasi kami ke DPR. Karena kedua orang itu merupakan Anggota DPR dari Ciamis,” ungkapnya.
H. Opang—sapaan akrab H. Abdul Goffar—, mengatakan, bukan berarti tidak mengakui peranan dan kontribusi tokoh lain dalam pembentukan Kabupaten Pangandaran, namun kontribusi Agun perlu diakui memiliki peranan penting.
Sebagai bentuk apresiasi dan rasa terima kasih terhadap perjuangan Agun di DPR, masyarakat Pangandaran sesaat setelah ketuk palu Undang-undang pembentukan Kabupaten Pangandaran, di Gedung DPR Senayan Jakarta, Kamis (24/10) lalu, langsung membentangkan spanduk besar yang bertuliskan, ” Terima Kasih Bapak Agun Gunandjar Sudarsa dan Anggota Komisi II yang Telah Memperjuangkan Terbentuknya Kabupaten Pangandaran”.
“Spanduk itu dibuat atas inisiatif sejumlah tokoh pangandaran. Kita tidak melihat Pak Agun dari Parpol mana, tetapi lebih melihat kepada sosok dia yang sudah memberikan kontribusi lebih terhadap pembentukan Kabupaten Pangandaran. Juga kami mengapresiasi bahwa Pa Agun sebagai wakil rakyat dari Ciamis, benar-benar berjuang untuk daerahnya,” terangnya.
Dalam sebuah kesempatan, saat menggelar silaturahmi dengan Presidium Pembentukan Kabupaten Pangandaran dan Tokoh Masyarakat Pangandaran lainnya, di Aula Desa Pananjung Pangandaran, beberapa waktu lalu, Agun pernah mengungkapkan tentang perjuangannya di DPR dalam mengawal terbentuknya Kabupaten Pangandaran.
Menurut Agun, Komisi II DPR RI periode 2004-2009 pernah mengeluarkan keputusan mengenai 12 daerah di Indonesia yang layak dimekarkan. Waktu itu, keputusan tersebut diketuk palu pada tahun 2009, pada saat Anggota DPR periode tersebut akan berakhir masa jabatannya.
“Waktu periode DPR 2004-2009, saya masih duduk di Komisi III DPR RI. Artinya, saya tidak ikut mengambil keputasan dalam penetapan 12 calon daerah pemekaran yang diputuskan oleh Komisi II waktu itu,” katanya.
Ketika dia terpilih kembali menjadi Anggota DPR RI periode 2009-2014 dari Dapil Ciamis, Kuningan dan Banjar, baru Agun ditempatkan oleh Parpolnya di Komisi II DPR RI. ” Waktu awal rapat Komisi II DPR periode 2009-2014, sekitar awal tahun 2010, salah satunya membahas soal pemekaran daerah,” ujarnya.
Saat rapat membahas pemekaran, lanjut Agun, waktu itu sudah muncul draf keputusan mengenai 12 calon daerah pemekaran yang disetujui oleh Komisi II DPR periode sebelumnya (2004-2009).
“Ketika saya lihat daftar 12 calon daerah yang akan dimekarkan yang disetujui oleh Komisi II periode sebelumnya, ternyata nama Pangandaran tidak masuk dalam daftar tersebut. Jelas saya kesal. Waktu itu saya minta kepada pimpinan sidang agar keputusan Komisi II periode sebelumnya, dibatalkan,” ujarnya.
Pasalnya, ungkap Agun, keputusan tersebut tidak relevan dan perlu ditinjau ulang oleh Komisi II DPR RI periode sekarang. ” Waktu itu akhirnya keputusan tersebut dibatalkan. Dan kembali Komisi II melakukan pembahasan untuk memilih calon daerah pemekaran yang akan diusulkan DPR ke pemerintah,” imbuhnya.
Dan pada akhir tahun 2011, Komisi II DPR RI mengeluarkan keputusan mengenai 19 calon daerah pemekaran yang akan diusulkan ke pemerintah melalui hak inisiatif DPR RI. ” Alhamdulilah, Pangandaran masuk ke dalam 19 calon daerah yang akan dimekarkan. Mudah-mudahan, pada akhir masa sidang tahun 2012 ini, Pangandaran masuk ke dalam daftar daerah pemekaran yang disetujui oleh pemerintah,” ungkapnya, pada waktu itu.
Dan akhirnya, tepatnya pada bulan Oktober 2012, pada masa sidang akhir tahun yang dibahas Komisi II DPR RI, Kabupaten Pangandaran disetujui menjadi daerah otonom baru bersama 4 daerah lainnya di Indonesia. Dari 19 daerah yang diusulkan DPR, hanya 5 daerah yang disetujui pemerintah. ***