Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Setelah Kabupaten Pangandaran ditetapkan sebagai Daerah Otonom Baru (DOB), dua pekan lalu, kini muncul wacana adanya intervensi dari berbagai kepentingan dalam pemilihan Pejabat Bupati Pangandaran. Berhembus kabar, sejumlah Partai Politik (Parpol) ikut bermain dalam pemilihan Pejabat Bupati tersebut.
Anggota DPRD Ciamis, asal Kecamatan Mangunjaya (Wilayah Kab. Pangandaran), Iwan M. Ridwan, S.Pd, M.Pd, mengatakan, kewenangan dalam menentukan Pejabat Bupati merupakan urusan Gubernur dan Mendagri. Siapapun atau kelompok politik manapun tidak berhak melakukan intervensi dalam pemilihan Pejabat Bupati.
âKita serahkan saja urusan ini kepada Gubernur dan Mendagri. Dalam Undang-undang Pembentukan Kab. Pangandaran pun disebutkan bahwa pemilihan Pejabat Bupati berdasarkan usul Gubernur yang disampaikan kepada Mendagri. Jadi, baiknya tidak ada siapapun atau kelompok manapun yang ikut mengintervensi dalam pemilihan Pejabat Bupati ini, â ujarnya, kepada HR, Senin (6/11).
Iwan menambahkan, dalam menentukan Pejabat Bupati, Gubernur pasti sudah mengetahui kriteria seorang PNS yang layak secara kepangkatan, berpengalaman dan memiliki integritas menjadi seorang Pejabat Bupati.
âSaya pun percaya, meski Pak Gubernur berasal dari Partai Politik, tetapi dia akan profesional dalam memilih Pejabat Bupati Pangandaran. Karena dalam UU Pembentukan Kab. Pangandaran pun, Guburnur memiliki tanggung jawab dalam melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap jalannya pemerintahan Kabupaten Pangandaran selama 3 tahun ke depan,â
âArtinya, Pak Gubernur pun tidak akan gegabah dalam memilih orang untuk ditempatkan sebagai Pejabat Bupati Pangandaran, karena dia ikut diberi tanggungjawab oleh Undang-undang,â terang politisi muda PDIP ini.
Iwan juga mengungkapkan, seluruh element masyarakat di Kabupaten Pangandaran harus bersatu dan tidak berkelompok dalam mengawal terbentuknya struktur pemerintahan Kabupaten Pangandaran.
âMari kita bersatu, tidak ada kelompok dan kepentingan tertentu dalam mengawal terbentuknya pemerintahan di Pangandaran. Meski âbajuâ berbeda warna dan kepentingan berbeda arah, tetapi dalam hal ini mari kita bersatu. Buka dulu âbajunyaâ dan simpan dulu kepentingan pribadinya, mari kita kawal dulu terbentuknya pemerintahan di Kabupaten Pangandaran,â ujarnya.
Iwan juga mengingatkan bahwa tujuan dari pemekaran daerah pada hakekatnya untuk kepentingan peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah tersebut. Jangan sampai, akibat adanya perbedaan kepentingan tersebut, berdampak buruk terhadap tujuan pemekaran. â Saya hanya mengingatkan saja. Dan mengajak seluruh element di Pangandaran barsatu,â imbuhnya.
Iwan juga menegaskan, setelah terbentuknya Kabupaten Pangandaran, mestinya tidak ada lagi kelompok masyarakat yang mengatasnamakan forum atau komunitas masyarakat Pangandaran. â Ketika Kabupaten Pangandaran terbentuk, maka otomatis segala bentuk aktivitas dan peranannya, selesai. Saat ini, baiknya seluruh kelompok manapun di Kabupaten Pangandaran harus bersatu. Dan tidak ada lagi pengelompokan masyarakat dari komunitas A atau dari komunitas B, â tandasnya.
Hal senada diungkapkan Tokoh Masyarakat Cijulang yang juga Anggota Presidium Pembentukan Kabupaten Pangandaran, H. Abdul Goffar. Dia menegaskan, dalam pemilihan Pejabat Bupati dan pemilihan pejabat struktural Pemkab Pangandaran, jangan sampai ada intervensi dari kepentingan kelompok manapun.
âDalam Undang-undang Pembentukan Kabupaten Pangandaran sudah disebutkan bahwa yang berkompeten menentukan dan memilih Pejabat Bupati dan Pejabat Struktural Pemkab Pangandaran adalah Gubernur yang mengusulkan kepada Mendagri. Pemkab Ciamis pun hanya sebatas diminta masukan dalam hal ini,â tegasnya, ketika dihubungi HR via telepon selulernya, Senin (6/11).
Dengan begitu, lanjut H. Opangâsapaan akrab H. Abdul Goffar—, jangan sampai ada pihak tertentu di luar pemerintahan yang ikut campur dan mengintervensi dalam pemilihan Pejabat Pemkab Pangandaran. â Jangan sampai ada pihak yang merasa paling berjasa dalam pembentukan Kabupaten Pangandaran, lantas ikut campur dan mengintervensi dalam penentuan Pejabat Pemkab Pangandaran,â tandasnya.
Menurut H. Opang, dalam menentukan Pejabat Pemkab Pangandaran harus dihindari dari kepentingan politis. Pasalnya, dalam pemilihan Pejabat tidak bisa dilakukan berdasarkan suka dan tidak suka, tetapi harus dilihat dari kemampuan, pengalaman dan integritasnya. â Apalagi Pangandaran sebagai kabupaten baru, tentunya membutuhkan pejabat berkualitas dan mumpuni. Jadi, perlu pemilihan yang objektif dan terhindar dari kepentingan politis, â tegasnya lagi.
Terlebih, lanjut H. Opang, 3 tahun terhitung dari peresmian pembentukan Kabupaten Pangandaran, akan dilakukan evaluasi dan penilaian yang dilakukan Kemendagri mengenai layak dan tidaknya Kabupaten Pangandaran menjadi daerah otonom.
âItu artinya tidak boleh gegabah dalam pemilihan Pejabat Pemkab Pangandaran. Karena SDM birokrasi merupakan salah satu faktor penentu maju dan mundurnya sebuah daerah. Itu sebabnya, pentingnya menjauhkan kepentingan politis dalam pemilihan pejabat Pemkab Pangandaran. Biarkan pemerintah bekerja secara objektif dan profesional, tanpa ada intervensi politik dari pihak manapun,â katanya.
Dihubungi terpisah, Ketua Presidium Pembentukan Kabupaten Pangandaran, H. Supratman, B.Sc, mengatakan wajar apabila beberapa Parpol ikut bermain dalam penentuan dan pemilihan Pejabat Bupati Pangandaran. â Menurut saya hal ini bukan masalah, karena perlu dimaklumi setiap Parpol pasti memiliki kepentingan di Kabupaten Pangandaran. Asalkan bermainnya elegan, menurut saya syah-syah saja, â ujarnya, ketika dihubungi HR via telepon selulernya, Senin (6/11).
Menurut Supratman, apabila ada politisi atau Anggota DPRD Ciamis yang mempermasalahkan hal itu, tentunya sangat naif. â Dia kan orang politik juga. Kenapa mempersalahakan hal itu? Kalau dia sama memiliki kepentingan dalam pemilihan Pejabat Bupati Pangandaran, ya gak usah bermanuver seperti itu. Bermain elegan saja, karena tidak bisa dipungkuri bahwa setiap Parpol pasti berkepentingan,â tegasnya.
Kata Supratman, kalau ada Anggota DPRD atau politisi yang mempermasalahkan hal itu, dia menyakini bahwa langkah itu pun sebagai bagian dari manuver politiknya dalam kepentingan pemilihan Pejabat Bupati. â Saya tegaskan lagi bahwa bermainlah elegan, gak usah seperti itu. Terus terang saja, saya prihatin apabila ada Anggota DPRD ataupun politisi yang bermanuvernya seperti itu, sepertinya dia tidak paham soal politik,â tandasnya.
Supratman juga mengungkapkan, Presidium Pembentukan Kabupaten Pangandaran tidak akan dibubarkan, sebelumnya terbentuknya Bupati/Wakil Bupati dan DPRD definitif di Kabupaten Pangandaran. â Karena kita memiliki tanggung jawab moral setelah terbentuknya Kabupaten Pangandaran. Kita akan ikut mengawal dari mulai persiapan pembentukan struktur pemerintahan hingga berjalannya pemerintahan selama 3 tahun ke depan,â ujarnya.
Menurut Supratman, selama 3 tahun pemerintahan yang dipimpin Pejabat Bupati, di Kabupaten Pangandaran belum terbentuk DPRD. Meski mulai dari Kemendagri, Gubernur dan pemerintah serta DPRD kabupaten induk masih mengawasi jalannya pemerintahan adminsitratif yang dipimpin Pejabat Bupati, tetapi masyarakat Pangandaran pun harus ikut mengawal dan mengawasi.
âMakanya Presidium sebagai perwakilan masyakarat Pangandaran, akan ikut mengawal dan mengawasi jalannya pemerintahan di Kabupaten Pangandaran. Selain itu pun, kita akan memberikan masukan dan saran dalam persiapan pembentukan pemerintahan definitif. Hal itu merupakan tanggung jawab moral kami setelah Kabupaten Pangandaran terbentuk,â terangnya. (Bgj)