Tiang bilboard reklame di kawasan Terminal Bis Banjar yang kondisinya memprihatinkan dan diduga tak berizin. Photo: Nanang Supendi/HR.
Berita Banjar, (harapanrakyat.com),-
Sebuah tiang papan reklame yang terpasang di kawasan Terminal Kota Banjar, tepatnya pada pintu keluar depan kantor terminal kondisinya memprihatinkan. Bagian atas reklame berupa papan seng terlihat bolong, dan tiang besi bagian bawah keropos.
Kondisi tersebut membuat tiang papan reklame rawan roboh dan membahayakan warga atau kendaraan yang melintas. Bahkan, papan tersebut diduga tidak terdata dan tak berizin di dinas terkait.
Kepala Bidang Pengendalian BPMPPT Kota Banjar, Ujang Supriatna, mengatakan, papan bilboard reklame itu telah disurvei pihaknya langsung ke lokasi pada hari Selasa (12/09/2017) lalu. Apa yang dilakukannya itu berdasarkan tembusan pengaduan dari warga yang diterimanya melalui Satpol PP.
“Setelah ditinjau langsung memang kondisinya demikian, sepertinya keropos. Setelah melihat, kami pun mencari tahu apakah tiang bilboard itu berizin atau tidak. Kita koordinasi ke BPPKAD dan mengecek data administrasi di bidang pelayanan pada kantor dinas kami,” kata Ujang, belum lama ini kepada Koran HR.
Hasilnya, sampai hari ini data izinnya belum terungkap. Apakah tiang papan reklame itu izinnya masih berlaku atau sudah kadaluarsa. Hal ini yang sedang dicari pihaknya untuk mengungkap kebenaran datanya.
“Pokoknya kita sedang dan terus berkomunikasi dengan dinas terkait. Infonya yang kami terima bahwa pemilik tiang bilboard tersebut Dinkes atau RSUD,” ujarnya.
Untuk lebih lanjutnya, masalah tersebut menjadi tugas Satpol PP sebagai penegak Perda. Menurut Ujang, bila melihat kondisi yang ada, idealnya papan reklame itu perlu segera dibongkar. Namun memang hal itu tak bisa dilakukan begitu saja, karena masing-masing instansi terkait sedang mencari tahu kelengapan datanya.
Di tempat terpisah, Kasubid. Penetapan dan Keberatan BPPKAD Kota Banjar, Euis Suryani, di dampingi Kasubid. Penagihan dan Evaluasi BPPKAD Kota Banjar, Jodi, mengatakan, titik lokasi tiang bilboard tersebut tidak terdata di dinasnya, dan pihaknya pun tidak melakukan penerimaan pajaknya.
“Di kantor kami ini, tiang bilboard itu tak ada datanya. Jadi kami pun tentu tak melakukan penerimaan pajaknya. Pajak reklame yang kami terima itu mesti dibarengi perizinannya. Kalau tak berizin, ya kami tak berani menerimanya,” jelas Euis.
Untuk itu, bagi warga atau pengusaha serta pihak manapun sebagai pemilik reklame, harus sesuai dan memenuhi ketentuan berlaku, yaitu sebagaimana di Kota Banjar ada Perwal Nomor 57 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame.
Hingga saat ini, lokasi bilboard reklame yang terdata di BPPKAD ada 429 titik. Menurut Euis, reklame sebanyak itu tidak termasuk titik lokasi yang ada di kawasan Terminal Bis Banjar, sebagaimana bilboard reklame yang dimaksud.
Sementara itu, Jodi, menambahkan, hingga 11 September 2017, realisasi penerimaan pajak dari reklame bilboard sebesar Rp.162.623.817 atau 62,55 persen dari target Rp.260 juta. “Insya Allah, untuk sisanya sebesar Rp.97.376.183 akan terealisasi pada waktunya nanti,” kata Jodi. (Nanks/Koran HR)