Minggu, Mei 4, 2025
BerandaBerita CiamisPengalokasian Upah Kerja Dilarang, Kades di Ciamis Ancam Tak Cairkan Dana Desa

Pengalokasian Upah Kerja Dilarang, Kades di Ciamis Ancam Tak Cairkan Dana Desa

Ilustrasi Dana Desa. Foto: Ist

Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-

Kepala Desa Cikupa Kecamatan Banjaranyar, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Endi Supendi, menegaskan, apabila penerapan pengalokasian upah kerja pada kegiatan infrastuktur program dana desa dilarang karena melanggar peraturan perundang-undangan, pihaknya lebih memilih tidak akan mencairkan bantuan dana desa.

“Daripada jadi masalah, lebih baik tidak ada bantuan dana desa. Karena kami tidak mau berhadapan dengan masyarakat ataupun berurusan dengan hukum,” ujarnya, kepada Koran HR, Senin (18/09/2017).

Berita Terkait: Terkait Dana Desa, Larangan Pengalokasian Upah Kerja Diprotes Kades di Ciamis

Endi mengungkapkan, daripada dalam pelaksanaannya menjadi polemik, lebih baik aturan perundang-undangaan yang mengatur pengelolaan dana desa direvisi kembali. Karena, menurutnya, saat ini kondisinya sudah sulit untuk meminta gotong royong atau swadaya murni dari masyarakat.

“Dalam aturan perundang-undangan harus tegas bahwa program bantuan dana desa salah satunya bertujuan untuk pemberdayaan masyarakat dengan sistem padat karya. Jadi, harus dihilangkan kata swadaya. Karena kalau harus swadaya murni, malah dalam pelaksanaannya menyiksa masyarakat dan perangkat desa,” tegasnya.

Endi pun mengatakan bahwa kegiatan pembangunan infrastruktur dana desa tergolong pekerjaan berat dan sangat menguras tenaga. “Jadi, kalau pekerjanya tidak diberi upah, sama saja memberlakukan kembali sistem romusa (kerja paksa) yang pernah diterapkan oleh penjajah,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris APDESI Kabupaten Ciamis, Gandar, mengatakan, setelah informasi yang disampaikan oleh kejaksaan menuai protes dari kepala desa, pihaknya mencoba untuk menengahi. Setelah melakukan komunikasi dengan kejaksaan, kata dia, ternyata terdapat salah penafsiran dari para kepala desa.

“Yang menjadi permasalahaannya adalah pada definsi operator dan tenaga ahli. Kepala desa beranggapan bahwa pekerja tukang bangunan tidak masuk ke dalam tenaga ahli. Tetapi setelah berdiskusi kembali dengan pihak kejaksaan, ternyata sudah ada kesamaan persepsi bahwa pekerja tukang bangunan masuk ke dalam tenaga ahli dan boleh mendapatkan upah,” katanya, kepada Koran HR, Selasa (19/09/2017).

Hanya saja, lanjut Gandar, jumlah pekerja tukang bangunan yang mendapat upah harus dibatasi. Dalam satu pekerjaan proyek pembangunan, menurutnya, maksimal 10 tenaga ahli yang mendapat bayaran upah. “Sebenarnya hanya salah penafsiran saja. Dalam hal ini sudah tidak ada masalah,” katanya.

Hal senada dikatakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Ciamis, Lili Romli. Dia mengatakan, yang menjadi polemik dalam masalah ini hanya pada konteks klasifikasi tenaga ahli saja. “Maksud kejaksaan juga bagus bahwa dalam program dana desa jangan sampai menghilangkan azas swadaya dan gotong royong masyarakat sebagaimana yang diatur dalam perundang-undangan,” ujarnya, kepada Koran HR, Selasa (19/09/2017).

Lili menambahkan, pekerja tukang bangunan pun bisa masuk klasifikasi tenaga ahli, karena tidak semua masyarakat memiliki keahlian dalam bidang kontruksi. “Artinya, masyarakat harus ikut membantu dan berperan secara swadaya dalam kegiatan bantuan dana desa. Jadi, dalam pengerjaannya, tidak semua yang bekerja dibayar, tetapi ada sumbangan tenaga dari masyarakat untuk membantu. Hanya, untuk pengerjaan tertentu dan butuh keahlian, baru melibatkan tenaga ahli dengan sistem pembayaran upah,” pungkasnya. (Suherman/Bgj)

Bencana Pergerakan Tanah di Sumedang

Bencana Pergerakan Tanah di Sumedang, Jalan Kabupaten Terputus dan 13 Rumah Warga Terancam

harapanrakyat.com,- Bencana pergerakan tanah di Sumedang, Jawa Barat, terjadi saat hujan deras mengguyur sejak Sabtu (3/5/2025) petang hingga Minggu (4/5/2025) dinihari tadi. Akibat pergerakan...
Ratusan Ikhwan TQN Suryalaya Sirnarasa Ikuti Manaqib di Agrowisata Cibungureun Leuwi Keris Ciamis

Ratusan Ikhwan TQN Suryalaya Sirnarasa Ikuti Manaqib di Agrowisata Cibungureun Leuwi Keris Ciamis

harapanrakyat.com,- Ratusan ikhwan TQN Ma’had Suryalaya Sirnarasa PPKN mengikuti kegiatan Manaqib di Agrowisata Cibungureun Leuwi Keris, Dusun Guha, Desa Handapherang, Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, Minggu...
Doa Bulan Dzulqa dah, Penuh Kemuliaan Diapit 2 Hari Raya

Doa Bulan Dzulqa dah, Penuh Kemuliaan Diapit 2 Hari Raya

Doa bulan Dzulqa dah perlu umat muslim panjatkan. Hal ini karena bulan tersebut termasuk penuh kemuliaan. Dalam kalender Hijriyah, Dzulqa dah adalah bulan ke...
Mengenal Beberapa Jenis Kupu- Kupu Beracun di Dunia yang Berakibat Fatal

Mengenal Beberapa Jenis Kupu-Kupu Beracun di Dunia yang Berakibat Fatal

Apa yang muncul di benak Anda saat melihat kupu-kupu? Pastinya sebagian besar orang menganggap kupu-kupu merupakan hewan yang cantik dan menawan yang terbang di...
Cara Pin Video TikTok Supaya Posisinya Teratas

Cara Pin Video Tiktok Supaya Posisinya Teratas

Cara pin video TikTok mungkin sedang Anda butuhkan saat ini. Aplikasi media sosial TikTok terus melakukan inovasi untuk meningkatkan pengalaman pengguna, khususnya saat menonton...
CMF Phone 2 Pro Resmi Rilis dengan Desain Ramping dan Harga Terjangkau

CMF Phone 2 Pro Resmi Rilis dengan Desain Ramping dan Harga Terjangkau

Sub-merek Nothing, CMF, secara resmi telah meluncurkan CMF Phone 2 Pro secara global dalam sebuah acara besar di India. Produk tersebut adalah ponsel pintar...