Rabu, Mei 7, 2025
BerandaBerita CiamisUU Yayasan Bermasalah, ABPPTSI Datangi MK

UU Yayasan Bermasalah, ABPPTSI Datangi MK

Ciamis, (harapanrakyat.com), Polemik undang-undang (UU) Yayasan semakin meluas, tidak hanya di Ibu Kota Propinsi Jawa Barat (Jabar), seperti Bandung, dan kota lainnya, dimana banyak Yayasan yang memayungi penyelenggaraan pendidikan khususnya perguruan tinggi, polemik itu juga sampai ke daerah.

UU Yayasan menjadi masalah pasca lahirnya UU No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan UU No. 16 Tahun 2001 mengenai Yayasan, dan PP No. 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan UU Yayasan. Betapa tidak, salah satu klausul UU tersebut menyatakan, bahwa suatu Yayasan yang tidak menyesuaikan diri dengan AD/ART dalam UU terbaru bisa dilikuidasi alias dibubarkan.

Ironisnya, penyesuaian AD/ART baru hanya diberi waktu satu tahun dari tahun berlakunya UU tersebut. Bahkan di klausul lainnya disebutkan, penyelenggara Yayasan atau organ Yayasan, seperti Pengurus Pembina atau Pengawas tidak memperoleh gaji atau honorarium dari hasil usaha Yayasan.

Sontak UU Yayasan ini membuat Yayasan Penyelenggara Pendidikan yang tergabung dalam Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (ABPPTSI) meradang. Langkah seribupun diambil Pihak ABPPTSI, mulai dari audiensi dengan Kemdiknas, Road Show seminar UU Yayasan, hingga rencana audiensi ke DPR dan uji materiil UU Yayasan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Jelas sekali syarat muatan politis UU Yayasan ini, kalau mau menertibkan Yayasan tidak seperti ini caranya, kok kami yang jadi korban. Ini akan berdampak luas dan bisa menimbulkan gejolak sosial,” ungkap Ketua ABPPTSI Jabar-Banten, Drs. Sali Iskandar, Senin (19/11), seusai menjadi pembicara pada seminar Pro-Kontra UU Yayasan di Auditorium Universitas Galuh.

Sali mengatakan, bahwa munculnya UU Yayasan ini selain syarat dengan kepentingan politis, juga dinilai sangat diskriminatif. Menurut dia, UU Yayasan tersebut akan berdampak pada terjadinya PHK (putus hubungan kerja) Guru dan Dosen.

Di samping itu, banyak biaya yang harus dikeluarkan yayasan untuk membayar pesangon. Bahkan lebih jauh, Yayasan dibubarkan, penerimaan siswa baru akan dipertanyakan pihak lain.

“Di wilayah Jabar dan Banten saja ada sekitar 327 Yayasan yang menaungi Perguruan Tinggi. 247 PTS lainnya tidak dipayungi Yayasan. Coba saja bayangkan,” tandasnya.

Hal lain yang krusial, kata Sali, dalam UU Yayasan baru tersebut  tidak secara jelas mensyaratkan tentang Ketentuan Yayasan yang memayungi penyelenggaraan pendidikan baik pendidikan Menengah atau Tinggi.

“ Inikan ironis, perlu diingat sebelum munculnya UU Yayasan, masyarakat sudah banyak yang mendirikan lembaga pendidikan,” imbuhnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua ABPPTSI Pusat, Thomas Sutano, menyatakan, Yayasan bisa dibubarkan jika jangka waktu yang ditetapkan AD/ART berakhir, tujuan yayasan sudah atau tidak tercapai, putusan pengadilan, melanggar ketertiban umum dan asusila, dan pailit.

Ketua ABPPTSI Priangan Timur, Drs. KH. Djuan Ahmad As’ary, MP.d, mengatakan, UU Yayasan baru tersebut perlu uji materil kembali oleh Mahkamah Konstitusi. Dia juga berharap, Yayasan dan Ormas Perserikatan mendapoat perlakuan yang sama dari pemerintah.

Ditempat yang sama, Ketua Yayasan Pendidikan Galuh, R. Dida Yudanegara, SH, M.Si mengatakan, akan mendukung langkah ABPTSI Pusat untuk segera melakukan Uji Materiil UU Yayasan yang menuai polemik tersebut.

“ Kami akan ikuti langkah ABPTSI  ke MK,” pungkasnya. (DK)

Kuasa Hukum Keluarga Korban Tidak Puas dengan Hasil Rekonstruksi Pembunuhan Wanita Muda di Ciamis

Kuasa Hukum Keluarga Korban Tidak Puas dengan Hasil Rekonstruksi Pembunuhan Wanita Muda di Ciamis

harapanrakyat.com,- Kuasa hukum keluarga korban pembunuhan wanita muda di kamar kosan daerah Ciamis, Jawa Barat, Galih Hidayat, mengaku tidak puas dengan hasil rekonstruksi. Satreskrim...
Juara Pertama Liga 1

Raih Juara Pertama Liga 1 2024/2025, Bojan Hodak Berikan Tambahan Libur untuk Persib

Persib Bandung resmi menjadi juara pertama Liga 1 2024/2025. Kemenangan tersebut disambut bahagia oleh semua pihak, baik pemain, pelatih, pihak manajemen, hingga Bobotoh. Euforia tersebut...
Jeda Coffee and Eatery, Tempat nongkrong yang lagi hits di Cisayong Tasikmalaya

Tempat Nongkrong yang Lagi Hits di Cisayong Tasikmalaya, Punya View Pegunungan Hijau

harapanrakyat.com,- Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, punya tempat nongkrong baru lagi yang sedang hits nih, terletak di Jalan Sukasetia, Kecamatan Cisayong, cafe ini menyuguhkan pemandangan...
Pedagang pasar wisata Pangandaran

Pedagang Pasar Wisata Pangandaran Diminta Kosongkan Lahan Paling Lambat 15 Mei

harapanrakyat.com,- Pemerintah Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat menetapkan batas waktu bagi penghuni dan pedagang Pasar Wisata untuk mengosongkan lahan paling lambat 15 Mei 2025. Hal...
Berjalan Kaki ke Sekolah

Siswa SD dan SMP di Pangandaran Mulai Berjalan Kaki ke Sekolah

harapanrakyat.com,- Para siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), mulai uji coba berjalan kaki ke sekolah, Rabu (7/5/2025). Hal tersebut sebagaimana Surat Edaran...
wisuda kelulusan

Meski Gubernur Melarang, Disdik Kota Cimahi Masih Izinkan Wisuda Kelulusan di Sekolah

harapanrakyat.com – Meski Gubernur Jawa Barat melarang pelaksanaan wisuda kelulusan, namun Dinas Pendidikan Cimahi tetap mengizinkan sekolah jika hendak melaksanakan wisuda. Sekolah yang dimaksud...