Walikota Banjar saat Rakor dengan stakeholder se-Kota Banjar dalam pengawasan partisipatif yang digelar di Graha Banjar Idaman (GBI). Foto: Istimewa
Berita Banjar, (harapanrakyat.com),–
Walikota Banjar, Hj. Ade Uu Sukaesih, mengaskan, dalam Pemilu nanti, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Banjar harus netral, tidak boleh memihak kemana pun.
Bahkan, ASN justru harus menjaga kekompakan dan keutuhan sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat. Hal ini demi menjaga martabat dan wibawa ASN untuk selalu netralitas, tidak ikut terlibat dalam partai politik maupun jadi pengurus Pemilu.
“Jika ada yang melanggar, sudah ada sanksinya, mulai dari sanksi ringan, sedang dan berat,” tandasnya, kepada sejumlah awak media, usai menghadiri Rakor dengan stakeholder se-Kota Banjar dalam pengawasan partisipatif yang digelar di Graha Banjar Idaman (GBI), Selasa (31/10/2017).
Ade Uu juga menjelaskan, bahwa ASN sudah diatur dalam Undang Undang untuk tidak ikut terlibat dalam Pemilu maupun partai politik, dan hal ini harus dipahami oleh para pejabat. Jangan sampai melakukan kesalahan yang merugikan diri sendiri demi kepentingan kelompok semata.
Sebagai ASN harus memperhatikan beberapa hal berikut, diantaranya tingkatkan komitmen sebagai abdi negara. Tidak sekali-kali ikut terlibat dalam Pemilu. Senantiasa meningkatkan integritas pribadi dengan etos kerja, dan bekerja sesuai dengan tupoksi.
“Untuk menjaga netralitas ASN, saya meminta Kantor KPU yang sebelumnya di komplek perkantoran Pamongkoran pindah ke tempat yang aman. Sehingga KPU bisa independen dan tidak ada yang menyusupi,” kata Ade Uu.
Di tempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Banjar, Farhan, menambahkan, jika ada ASN yang ikut terlibat dalam Pemilu ada sanksi, baik adminstratif maupun pidana. Karena sudah jelas dalam Undang Undang ASN dilarang berpartisipasi aktif dalam Pemilu.
“ASN harus benar-benar netral dan tidak ikut dalam partisipasi Pemilu mendatang, karena suasana hati seseorang nanti akan menjadi sulit dan rumit tentunya,” terangnya. (Hermanto/Koran HR)