Seorang wartawan televisi, tengah mengambil gambar saat tersangka kasus dugaan korupsi penjualan aset Pemkot Banjar berupa alat fogging, diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri Banjar, Rabu (15/11/2017). Foto: Hermanto/HR
Berita Banjar, (harapanrakyat.com),-
Kejaksaan Negeri Kota Banjar, akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset Pemkot Banjar berupa alat fogging. Dalam kasus ini, Kejari Banjar menetapkan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial HK yang diketahui bekerja di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjar.
Kejari Banjar menetapkan HK menjadi tersangka dalam kasus ini Jumat (10/11/2017) pekan lalu. Dalam kasus ini, tersangka diduga kuat telah menjual empat unit mesin fogging dengan cara online. Rabu (15/11/2017), Kejari melakukan pemeriksaan pertama setelah HK ditetapkan menjadi tersangka. “Hari ini kami periksa tersangka HK,” ujar Kejari Banjar, Farhan SH kepada HR Online, di sela-sela pemeriksaan.
Farhan menambahkan, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp. 100 juta lebih dalam kasus ini. Menurut dia, alat fogging yang dijual oleh tersangka merupakan hasil pengadaan barang dan jasa pada tahun 2013. Akibat perbuatannya, tersangka HK akan dijerat pasal 2 pasal 3 pasal 10 UU tindak pidana korupsi.
“Kemungkinan tersangka bertambah, kita lihat saja nanti. Akibat kasus ini, negara mengalami kerugian seratus juta lebih,” ungkap Farhan.
Farhan memberikan sedikit bocoran, bahwa kasus ini dibagi menjadi dua kasus. Kasus pertama, yakni terkait sangkaan penjualan aset. Sementara kasus kedua terkait dugaan mark-up harga saat pengadaan alat fogging. Untuk kasus mark-up, Farhan mengatakan, masih dihitung oleh BPKP untuk kerugian negaranya.
Kuasa hukum tersangka, Kukun Abdul Syakur, usai mendampingi pemeriksaan, mengaku bahwa kliennya sangat kooperaktif. Dia mengatakan, pemeriksaan kliennya hari ini merupakan yang pertama kalinya setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Banjar. “Ini pemeriksaan pertama sejak ditetapkan tersangka,” singkatnya.
Dari pantauan HR Online, saat diperiksa oleh penyidik, tersangka HK didampingi oleh kuasa hukumnya. Tersangka mengenakan pakaian kemeja panjang warna putih dan celana warna hitam. Pemeriksaan dimulai pukul 09.30 sampai pukul 15.00. (Hermanto/R2/HR-Online)