Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Menjamurnya jasa angkutan umum berbasis aplikasi di Kabupaten Ciamis, baik ojek maupun taksi online mendapat sorotan dari berbagai kalangan masyarakat. Ada yang mendukung, ada pula yang mempersoalkannya.
Pasalnya, di sejumlah daerah keberadaan jasa angkutan umum berupa taksi dan ojeg online seringkali menjadi persoalan dan menimbulkan gesekan dengan penyedia jasa angkutan konvensional.
Untuk menghindari gesekan tersebut, Forum Mahasiswa dan Pemuda Galuh Tabayun (Formagat), meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ciamis, segera menertibkan angkutan berbasis online yang tidak menaati aturan.
Fomagat menilai keberadaan angkutan online di Kabupaten Ciamis rentan memicu terjadinya gesekan atau konfli jalanan dengan para penyedia jasa angkutan konvensional.
Ketua Formagat, Ade Ainul Yakin, beberapa waktu lalu, meminta peran pengawasan dari Dishub Kabupaten Ciamis lebih ditingkatkan. Menurut dia, hal itu untuk meminimalisir terjadinya polemik antara penyedia jasa angkutan onlin dan konvensional.
Selain pengawasan terhadap keberadaan ojeg dan taksi online yang harus lebih ditingkatkan, Ade juga meminta Dishub meminimalisir pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (PM 108).
“Di luar daerah, persoalan ini sangat luar biasa. Mudah-mudahan di Kabupaten Ciamis tidak terjadi gesekan antara penyedia jasa angkutan online dengan konvensional,” katanya.
Formagat menegaskan, penertiban keberadaan jasa angkutan berbasis aplikasi bukan berarti menolak kemajuan jaman. Tapi menciptakan keadilan bagi seluruh jasa angkutan, baik online ataupun konvensional, sehingga tidak ada yang dirugikan. (Deni/R4/HR-Online)