Kepala Kejaksaan Negeri Banjar, Farhan. Foto: Hermanto/HR
Berita Banjar, (harapanrakyat.com),-
Kejaksaan Negeri Kota Banjar akhirnya melimpahkan tersangka HK (37) ke rumah tahanan (rutan) Kebon Waru Bandung, Kamis (23/11/2017). HK yang merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di staf Pengendalian Penyakit Bersumber Binatang (P2BB) Dinas Kesehatan Kota Banjar ini, tersangkut kasus korupsi penjualan aset Pemerintah Kota (Pemkot) Banjar, yakni berupa empat alat fogging.
Dengan menggunakan kemeja putih corak hitam, HK tertunduk saat digiring petugas keluar ruangan dan dimasukan ke kendaraan dinas untuk langsung dibawa ke Bandung.
“Kita limpahkan tersangka HK ke rumah tahanan di Bandung bersama berkas dan barang buktinya,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Banjar, Farhan, kepada awak media di Kantor Kejaksaan Negeri Banjar.
Farhan menambahkan, di rutan tersangka ditahan selama 20 hari sebelum dilimpahkan ke pengadilan untuk proses lebih lanjut atas kasus yang menimpanya.
“Sesuai dengan apa yang diperbuat, tersangka dijerat pasal 2 tentang penggelapan dengan ancaman minimal 4 tahun penjara,” kata Farhan.
Selain itu, pihaknya belum menentukan tersangka baru atas kasus penggelapan alat fogging ini. Menurutnya, Senin (20/11/2017) kemarin ia dengan tim BPKP melakukan pertemuan untuk menyamakan persepsi apa yang telah mereka lakukan sehingga merugikan negara.
“Kita akan step by step melakukan penyelidikan, dan ekspos sebelum menentukan tersangka lainnya,” pungkasnya.
Akibat perbuatan tersangaka, negara mengalami kerugian hingga 132 juta rupiah. (Hermanto/R6/HR-Online)