Foto: Ilustrasi net/ist
Berita Banjar, (harapanrakyat.com),-
Sekitar pertengahan tahun 2018 mendatang, hampir seluruh Badan Permusyawaran Desa (BPD) di Kota Banjar, akan habis masa jabatan kepengurusannya. Seiring dengan itu, Pemkot Banjar belum lama ini telah menerbitan Perwal Nomor 26 Tahun 2017 tentang BPD.
Desa bersangkutan pun harus segera mempersiapkan, sekaligus mendorong pemilihan BPD dilakukan lebih demokratis. Demikian dikatakan Kepala Dinas PMPDKBPol Kota Banjar, Wawan Gunawan, SP., kepada Koran HR, Senin (27/11/2017) lalu.
“Di era otonomi desa ini dan sebagai aplikasi pemberlakuan UU Desa, pemilihan BPD itu didorong lebih demokratis,” ucapnya.
Sebagai acuannya, lanjut Wawan, Pemkot Banjar sendiri sudah menerbitkan Perwal-nya yang juga sebagai turunan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD.
“Kami sudah mensosialisasikannya di hadapan seluruh kepala desa dan BPD pada acara pembinaan manajemen pemerintahan desa, di Ruang Rapat II Setda, pada minggu kemarin,” kata Wawan.
Untuk itu, pihaknya menghimbau kepada pemerintah desa yang kepengurusan BPD-nya akan berakhir di tahun 2018 mendatang, supaya segera menindaklanjuti Perwal tersebut dengan menyusun Peraturan Desa (Perdes) dimaksud dan segera membentuk panitia.
Bahkan, pihaknya juga mewanti-wanti agar pada waktunya nanti pelaksanaan pemilihan BPD harus lebih demokratis. Keharusan pemilihan BPD yang demokratis sebagaimana Perwal tersebut yang tertuang dalam pasal 1 ketentuan umum ayat (10), bahwa Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan, yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Begitu juga keanggotaan BPD tertera di pasal 2 ayat (1), yaitu anggota BPD merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan yang pengisiannya dilakukan secara demokratis melalui proses pemilihan langsung, atau musyawarah perwakilan.
“Apa pun mekanisme pemilihan dari dua pilihan itu harus dituangkan dalam Perdes, sebagaimana pasal 11 ayat (2) yang berbunyi mekanisme penentuan anggota BPD melalui musyawarah perwakilan atau pemilihan langsung, ditetapkan dalam Perdes yang mengatur BPD,” pungkas Wawan. (Nanks/Koran HR)