Foto: Ilustrasi net/Ist
Berita Banjar, (harapanrakyat.com),-
Menyusul terbitnya Perwal Nomor 26 Tahun 2017 tentang BPD, saat ini desa-desa yang masa kepengurusan BPD-nya habis di tahun 2018 sedang disibukan menyusun Perdes dimaksud. Dalam proses pemilihannya, kebanyakan desa berencana memakai mekanisme pemilihan langsung, dengan alasan agar seluruh warga hak suaranya tersalurkan, sebagaimana layaknya pemilihan legislatif.
Hal itu diungkapkan Kepala Desa Cibeureum, Yayan Sukarlan, bahwa saat ini pihak desanya bersama BPD sedang proses penyusunan rancangan Perdes tentang BPD, dan sudah mengerucut pada mekanisme pemilihan langsung.
“Meski Perdes tentang BPD masih dalam proses penyusunan atau belum selesai sepenuhnya karena belum ditetapkan, tapi arahnya sudah mengerucut pada mekanisme pengisian anggota BPD melalui pemilihan langsung,” ungkapnya, saat dikonfirmasi Koran HR, Senin (27/11/2017) lalu.
Dia menjelaskan, dipilihnya mekanisme tersebut tujuannya semata-samata untuk pemilihan BPD lebih demokratis. Tidak seperti sebelumnya yang seolah anggota BPD terpilih itu bagian dari kekuasan kepala desa.
“Sekarang diharapkan tidak terjadi demikian. Makanya atas musyawarah awal dengan BPD, kami akan ambil mekanisme pemilihan langsung. Mudah-mudahan Perdes itu bisa segera kami selesaikan penyusunannya,” tandas Yayan.
Senada dikatakan Kepala Desa Rejasari, Nanang Sunarya, yang mengatakan bahwa dalam penyusunan Perdes dimaksud, pihaknya merencanakan pemilihan BPD memakai mekanisme pemilihan langsung.
“Perdes-nya memang belum selesai dibuat, tapi ada kemungkinan kita ambil mekanisme pemilihan langsung, dan itu sudah fik atas pembahasan pertama dengan BPD. Kita masih terus menggodoknya bersama BPD,” ujarnya.
Menurut Nanang, dengan mekanisme pemilihan langsung, nantinya seluruh warga yang mempunyai hak pilih bisa menyalurkan suaranya. Jadi, bukan sebatas perwalikan saja yang memberikan suaranya.
“Jika memakai mekanisme musyawarah perwakilan, itu hanya oleh perwakilan warga dari masing-masing wilayah, seperti dari utusan tokoh agama, tokoh masyarakat dan lainnya,” tandasnya.
Nanang juga mengungkapkan, atas ketentuan jumlah anggota BPD di Desa Rejasari, yaitu sebanyak 7 orang, akan diambil sesuai masing-masing daerah pemilihan (dapil) yang sedang dipetakan di wilayah desanya.
Sementara itu, Ketua BPD Rejasari, Abdul Kholik, menambahkan, pilihan mekanisme pemilihan BPD secara langsung tiada lain untuk keberlangsungan pelaksanaan yang lebih demokratis.
“Memakai mekanisme musyawarah perwakilan itu juga sama pemilihan yang demokratis karena ditetapkan berdasar hasil musyawarah. Namun, akan lebih baik hasilnya dan diterima warga bila dilakukan pemilihan langsung. Kami ingin semua warga, terutama warga yang memiliki hak pilih, bisa menikmati demokrasi pemilihan BPD,” terang Abdul.
Lain halnya dengan Desa Waringinsari, yang mewacanakan akan memakai mekanisme musyawarah dalam pemilihan BPD. seperti diungkapkan Ketua BPD Waringinsari, Sudio, bahwa pihaknya bersama pemerintah desa mewacanakan pemilihan BPD akan dimulai tahapannya sekitar Januari 2018.
“Itu baru rancangan saja dan pembahasannya belum selesai. Kemudian juga akan dibawa ke Musdes. Bisa kemungkinan dikehendaki masyarakat, mekanismenya pemilihan langsung,” ungkapnya.
Menurut Sudio, sebetulnya dua mekanisme pemilihan BPD itu arahannya sama untuk demokrasi lebih baik. Yang membedakannya, dengan memakai musyawarah perwakilan adalah calon anggota BPD ditetapkan melalui proses musyawarah yang dihadiri oleh perwakilan wilayah maupun perwakilan perempuan.
Namun, kriteria dan jumlah perwakilan wilayah maupun perwakilan perempuan yang dapat menjadi peserta musyawarah masih dibahas. Hal itu akan diatur dalam Perdes tentang BPD, misal ada dari perwakilan tokoh agama, tokoh masyarakat tokoh pemuda, tokoh perempuan, dan perwakilan kelompok lainnya.
Melalui mekanisme musyawarah perwakilan, calon anggota BPD terpilih diambil berdasarkan dapil. Sesuai jumlah penduduk, hak suara yang ada di Desa Waringinsari maka kebutuhan anggota BPD-nya sebanyak 7 orang.
Dia menyebutkan, dalam rancangan tersebut terbagi 6 dapil. Masing-masing dapil boleh mencalonkan sebanyak-banyaknya dengan mendaftarkan diri kepada panitia. Nantinya akan dipilih satu orang berdasarkan suara terbanyak dari peserta perwakilan warga dapilnya.
“Maka menghasilkan 6 orang terpilih dan ditambah 1 orang keterwakilan perempuan, sehingga totalnya menjadi 7 orang anggota BPD,” kata Sudio. (Nanks/Koran HR)