Kasat Narkoba Polresta Banjar, AKP Usep Supian, memperlihatkan barang bukti botol minuman keras (miras) dan ribuan obat-obatan yang tidak memenuhi standar dan kadarluasa, sebelum dimusnahkan. Foto : Hermanto/HR.
Berita Banjar, (harapanrakyat.com),-
Jelang Natal dan Tahun Baru 2018, Polresta Banjar musnahkan 515 botol minuman keras (miras) dan ribuan obat-obatan yang tidak memenuhi standar dan kadarluasa, di Alun-alun Banjar Kamis (21/12/2017) sore.
“Miras dan obat-obatan tersebut merupakan hasil dari sitaan dalam operasi lilin 2017,” ujar Kasat Narkoba Polresta Banjar, AKP Usep Supian kepada awak media.
Pemusnahan untuk ratusan botol miras dilakukan dengan cara digiling setum, sedangkan untuk obat-obatan dilakukan dengan dibakar.
Ia mengimbau kepada warga untuk peran serta memberantas miras serta obat-obatan terlarang. Selain itu juga untuk tidak lagi menikmati dan menjual miras karena perbuatan tersebut melanggar hukum.
“Di Banjar memang masih banyak peredaran minuman keras. Dalam setengah tahun ada 515 botol yang berhasil kami sita dari setiap kios jamu yang ada di Kota Banjar,” tuturnya.
Selain itu, polisi pun mengamankan atau menyita beberapa liter tuak yang dibungkus plastik dari para pengedar di berbagai wilayah di Kota Banjar. “Yang dikonsumsi sekarang adalah tuak atau ciu. Namun, kami tetap upayakan untuk mengantisipasi peredaraannya di Kota Banjar,” pungkasnya.
Kegiatan pemusnahan ini pun dihadiri oleh Wakil Walikota Banjar, Darmadji Prawirasetia, Kajari Banjar Farhan SH, Dandim, Denpom, dan unsur instansi lainnya. (Hermanto/R5/HR-Online)