Foto: Ilustrasi net/Ist
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Ciamis melansir sebanyak 102 perkara khusus (cerai talak dan cerai gugat), yang dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN), sepanjang tahun 2017 lalu. Jumlah tersebut merujuk laporan perkara khusus sesuai PP No 10 Tahun 1983 Jo. PP 45 tahun 1990.
“Ya, pada tahun 2017 lalu kasus perceraian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis mencapai 102 perkara. Diantaranya, cerai talak yang telah diterima mencapai 38 perkara dan Cerai Gugat mencapai 64 perkara. Itu semua telah diterima oleh Pengadilan Agama Kabupaten Ciamis,” kata Ahmad Sanusi, Humas PA Kabupaten Ciamis, Selasa (23/01/2018).
Ahmad menuturkan, cerai talak yang telah diputus oleh Pengadilan Agama dari Bulan Januari sampai dengan Bulan Desember 2017 mencapai 64 perkara. Dan untuk kasus cerai gugat dari Bulan Januari sampai dengan Bulan Desember 2017 mencapai 79 perkara.
“Tentunya berbeda dari jumlah perkara yang telah diterima dengan jumlah perkara yang telah diputus oleh pengadilan agama, dikarenakan ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Ciamis harus menempuh peraturan pemerintah. Sebisa mungkin jangan sampai terjadi perpecahan dalam rumah tangga. Kami membantu untuk merujuk kembali semua ASN yang telah mengajukan gugatan perceraian,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, dari total jumlah tersebut, banyak sisa perkara yang belum diputus oleh pengadilan. Dari awal bulan sampai dengan akhir bulan 2017, terdapat sisa perkara yang belum diputus oleh pengadilan lebih dari seribu perkara.
“Masih banyak sisa perkara yang belum diputuskan oleh pengadilan, jumlahnya lebih dari seribu perkara. Ya, semua itu harus melalui proses atau prosedur,” imbuhnya.
Ahmad menambahkan, perkara yang telah diputus oleh pengadilan dari pengugat atau pemohon, dan sebaliknya dari tergugat serta termohon. Yang telah mendapatkan ijin dari pejabat setempat mencapai 51 perkara. Untuk perkara yang telah diputus dan ada persetujuan dari pejabat mencapai 11 perkara.
“Dalam kasus ini tidak semua perkara mendapatkan ijin maupun persetujuan dari pejabat. Ada pula perkara yang tidak ada persetujuan dari pejabat mencapai 23 perkara,” jelasnya. (Tan/Koran HR)