Banjar, (harapanrakyat.com),- Sat Pol PP kini tengah menunggu lampu hijau dari pihak DKPLH kota Banjar, untuk merelokasi pedagang kaki lima (PKL) yang mangkal di kawasan SMA Negeri 1 Banjar. Sebab, relokasi PKL berkaitan dengan program pembuatan taman hijau dikawasan tersebut.
Hal itu dikatakan Kasubag. TU Sat Pol PP Kota Banjar, A. Budiman, Selasa (1/11) di ruang kerjanya. Menurut Abah, panggilan akrabnya, pihaknya sudah melakukan berbagai upaya untuk memindahkan PKL tersebut ke tempat yang sudah disediakan.
Namun sayangnya, usaha dan upaya pihak Satpol PP tidak membuahkan hasil yang memuaskan. Terbukti, PKL di kawasan SMAN 1 Banjar, tetap bertahan dan seolah enggan berpindah.
Padahal, keberadaan PKL dianggap mengganggu ketertiban umum. Soalnya, keberadaan mereka menambah wajah Kota Banjar menjadi terkesan semrawut dan kumuh. Belum lagi, kemacetan yang ditimbulkan, dan itu sering terjadi pada jam-jam tertentu.
“Dalam masalah lahan yang sekarang digunakan oleh PKL depan SMA Negeri 1 itu masuk pada bidang lingkungan hidup dan penataan ruang. Karena, lahan tersebut akan digunakan taman hijau, yang programnya ada di DKPLH Kota Banjar,” jelasnya.
Lebih lanjut, Abah mengungkapkan, meski PKL terus menolak, namun relokasi akan tetap dilakukan. Kalau misalkan PKL tersebut tidak mau pindah, pihaknya akan mengambil sikap.
“Cara-cara yang halus (persuasif) sudah kami lakukan, masa kami harus bertindak tegas. Sebenarnya kami tidak ingin bertindak keras, selama masih bisa dirundingkan,” tegasnya.
Sementara itu, Koordinator PKL SMAN 1 Banjar, Wawan, ketika dimintai keterangan oleh HR, Selasa (1/11), di lapak tempat dia berjualan, enggan memberikan komentar sedikitpun, soal rencana tindakan tegas Satpol PP.
Pada pemberitaan sebelumnya, PKL yang mangkal di depan SMA Negeri 1 Banjar kekeuh tidak mau di pindahkan. Bahkan, mereka mengaku, belum pernah ada kesepakan antara pihaknya dengan pihak Sat Pol PP mengenai relokasi tersebut.
Para pedagang mengatakan, alasan penolakannya itu lantaran lahan yang ditempati PKL selama ini bukan milik Pemerintah Kota Banjar, namun milik Bina Marga Provinsi Jawa Barat.
“Setelah kami mengetahui pemiliknya, maka kami langsung mendatangi Bina Marga Provinsi untuk lebih meyakinkan sekaligus meminta ijin. Dan ternyata tidak ada masalah, kami diijinkan. Menurut pihak Bina Marga Provinsi, silahkan gunakan selama lahan ini tidak digunakan oleh pemerintah provinsi,” jelas salah seorang pedagang yang namanya enggan dikorankan.
Kemudian, selain mempermasalahkan kepemilikan lahan, para pedagang juga mengatakan bahwa, Sat Pol PP menuding keberadaan mereka telah menimbulkan kemacetan arus lalu-lintas di sekitarnya, terutama pada saat usai jam sekolah.
Padahal, tempat yang digunakan para pedagang tidak mengambil bagian jalan, tapi menempati lahan yang sebelumnya merupakan tanah sawah. Sedangakan, kemacetan sendiri terjadi karena di wilayah tersebut terdapat empat sekolah, yaitu SMAN 1, SMAN 3, SMKN 1 dan SMPN 5. (deni)