Banjar, (harapanrakyat.com),– Sekretaris Paguyuban Angkutan Kota & Perbatasan, Asep Sarip, membantah jika ada kesepakatan lain dengan pihak pengusaha Odong-odong tanpa sepengetahuan Dishubkominpar Kota Banjar.
“Surat perjanjian kesepakatan antara kami dengan pengusaha Odong-odong sudah dibuat, dan sudah ditandatangai oleh pihak Dishub, kepolisian, pengusaha dan kami sendiri. Sedangkan yang belum menandatangani itu dari pihak Organda sebab pengurusnya selalu tidak ada di tempat. Kalau Organda sudah menandatangani, tentu surat ini akan secepatnya kami serahkan kepada Dishub,” kata Asep, kepada HR, sambil menunjukkan lembaran surat tersebut.
Dalam MoU antara pengurus angkutan kota dengan pihak pengusaha Odong-odong terdapat enam butir kesepakatan. Butir pertama menyebutkan bahwa kedua belah pihak sepakat dengan telah operasinya kereta wisata Odong-odong.
Kemudian, butir ke dua menyebutkan bahwa kereta wisata Odong-odong mulai operasinya dari jam 15.00 WIB. Butir ketiga, rutenya hanya dalam wilayah Kota Banjar saja/tidak ke pelosok. Butir keempat, dilarang mengambil muatan/orang/rombongan dari wilayah luar kota, kecuali dalam kota ke luar Kota Banjar.
Selanjutnya butir kelima menyebutkan, dilarang mengambil dan menaikan penumpang umum di jalan, kecuali penumpang wisata. Butir keenam menyebutkan, dan apabila pihak kesatu melanggar kesepakatan tersebut, maka pihak kedua bisa mengajukan ke pihak berwenang untuk ditindaklanjuti. (Eva/Koran-HR)