Salah satu mobil dinas salah seorang Pemkot Banjar dengan plat nomor yang ditutupi plastik mika berwarna gelap. Foto: Hermanto/HR
Banjar, (harapanrakyat.com),-
Selain ada beberapa mobil dinas milik Pemkot Banjar yang diubah plat nomornya menjadi hitam, ada pula fenomena unik dan kreatif dari beberapa pejabat yang menggunakan kendaraan dinas dengan plat merah, yakni plat merah kendaraan dinasnya kini dilapisi dengan plastik mika berwarna hitam.
Dengan begitu, bila diperhatikan maka plat nomor yang berwarna merah itu akan terlihat samar, sehingga apakah itu plat merah atau plat hitam. Tapi belum diketahui apa motivasi dari ulah pejabat tersebut hingga plat nomor kendaraan dinasnya ditutupi plastik mika warna gelap. Diduga mungkin karena gengsi menggunakan mobil plat merah atau hanya untuk menghindari BBM non-subsidi.
Menurut Cecep Danu, warga Lingkungan Jadimulya, RT 4/6, Kel/Kec. Pataruman, Kota Banjar, bahwa hal seperti itu seharusnya tidak dilakukan, apalagi ini dilakukan oleh seorang pejabat.
“Jika mereka merasa gengsi atau malu, lebih baik mobil dinasnya jangan dipakai. Seharusnya mereka bangga lantaran telah diberi kepercayaan dengan difasilitasinya sebuah mobil dinas, dan itu menandakan bahwa pejabat tersebut adalah orang terhormat di instansinya,” ujar Cecep, kepada HR, Selasa (21/01/2014).
Di tempat terpisah, Kepala Bagian Humas Setda Kota Banjar, Dra. Sri Tisngapiah, M.Si., mengatakan, penutupan plat nomor kendaraan dinas dengan menggunakan plastik mika berwarna hitam, itu semata-mata hanya untuk penyamaran dan tidak ada instruksi khusus dari pimpinan.
“Benar, seharusnya warna plat mobil dinas adalah merah, tidak boleh samar apalagi diganti menjadi hitam. Namun, itu demi keamanan dan kenyamanan bila pejabat yang bersangkutan sedang dinas ke luar kota,” ujar Sri.
Menanggapi fenomena plat merah yang disamarkan, Kapolresta Banjar, AKBP. Asep Saepudin, SIK., menegaskan, bahwa kendaraan dinas berplat merah tidak boleh disamarkan dengan cara menutupnya menggunakan mika warna hitam, apalagi mengganti warna dari merah menjadi hitam dengan angka dan huruf yang sama.
“Itu semua tidak diperbolehkan, karena perubahan warna plat menjadi samar apalagi hitam, jelas itu tetap tidak sesuai dengan aturan dan melanggar peraturan lalu-lintas,” katanya.
Asep pun menghimbau supaya plat nomor mobil dinas tidak disamarkan atau pun dihitamkan. Mengenai alasan keamanan dan kenyamanan, kata Asep, itu merupakan kewenangan polisi yang bertugas. (Hermanto/R2/HR-Online)