Jumat, Mei 2, 2025
BerandaBerita CiamisTiga Caleg di Ciamis Palsukan Dokumen Akan Diperiksa Ulang

Tiga Caleg di Ciamis Palsukan Dokumen Akan Diperiksa Ulang

Ciamis, (harapanrakyat.com),- Ketua Panwaslu Kab. Ciamis, Uce Kurniawan, menegaskan, kasus pemalsuan dokumen tes kesehatan yang dilakukan oleh tiga orang Calon Anggota Legislatif (Caleg) proses pemeriksaannya harus diulang, karena ketika berkas perkara masuk kejaksaan, waktunya sudah melebihi 14 hari atau sudah kadaluarsa.

“Proses penanganannya harus diulang lagi. Kita kemarin sudah sepakat dengan Kejaksaan Negeri dan Polres Ciamis untuk bersama-sama melakukan penanganan kasus ini. Artinya, kasus pemalsuan dokumen ini akan ditangani langsung oleh Gakumdu,” ujarnya, kepada HR, Selasa (21/01/2014).

Menurut Uce, kasus pemalsuan dokumen ini sudah masuk ke delik tindak pidana Pemilu. Tiga Caleg ini, menurutnya, diduga kuat telah memalsukan dokumen tes kesehatan dari RSUD Kota Banjar.

“Karena kita sudah konfirmasi langsung ke pihak RSUD Banjar bahwa tidak merasa mengeluarkan surat rekomendasi tes kesehatan atas nama ketiga Caleg tersebut. Jadi, diduga kuat bahwa mereka sudah melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen, “ tegasnya.

Uce mengatakan, pihaknya pun sudah melakukan pemeriksaan terhadap tiga Caleg tersebut. Hanya, disayangkan saat memenuhi panggilan, ketiga Caleg ini malah mengutus orang lain saat dilakukan pemeriksaan. “Kita nanti akan tekankan yang bersangkutan harus hadir dalam pemeriksaan, tidak boleh diwakilkan kepada orang lain,” tandasnya.

Tiga Caleg ini, lanjut Uce, berasal dari salah satu parpol dan ketiganya merupakan Caleg tingkat kabupaten. “ Untuk saat ini kami belum bisa mempublikasikan nama dan parpol tiga Caleg ini, karena proses penanganannya belum tuntas. Nanti kalau sudah tuntas, akan kita umumkan. Hanya, Caleg ini berasal dari salah satu parpol dan merupakan Caleg kabupaten dari Dapil Ciamis I dan Dapil Ciamis III, “ ungkapnya.

Menurut Uce, selain akan mendapat sanksi pidana penjara, ketika Caleg ini pun apabila terbukti melakukan pemalsuan dokumen tes kesehatan, terancam akan dicoret dari keikutsertaannya dalam Pemilu Legislatif tahun 2014.

“Kalau terbukti, namanya tetap ada di surat suara, tetapi perhitungan suaranya tidak akan diakui. Alasan bisa dicoret? Karena jika mereka terbukti bersalah, maka akan diancam pidana maksimal 6 tahun penjara. Artinya, Caleg yang telah melakukan tindak pidana dan diancam pidana lebih  dari 5 tahun, harus dicoret,” terangnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Panwaslu Ciamis mencatat sudah ada tiga orang Caleg (Calon Anggota Legislatif) yang terjerat pelanggaran pidana Pemilu. Ketiganya kini sedang diperiksa oleh Polres Ciamis dan Kejaksaan Negeri Ciamis. Pasalnya, mereka melakukan pemalsuan dokumen pencalegan dalam tes kesehatan.

“Tiga Caleg ini ketahuan melakukan pemalsuan dokumen tes kesehatan. Setelah kami kroscek ke rumah sakit dimana mereka melakukan tes, hasilnya ternyata Caleg tersebut tidak teregister. Tapi, mereka memiliki surat telah melakukan tes kesehatan,” ujar Anggota Divisi Hukum dan Tindak Lanjut Laporan, Panwaslu Ciamis, Drs. Enceng Sudrajat, kepada HR, pekan lalu.

Enceng menegaskan, sesuai dengan Pasal 298 Undang-undang No. 8 tahun 2012, tentang Pemilihan Umum Anggota Legislatif, jika caleg melakukan pemalsuan dokumen pencalegan terancam dipidana dengan hukuman enam tahun penjara. (Bgj/Koran-HR)

Tunggu Hasil Lab, Dapur MBG Rajapolah Tasikmalaya Ditutup Sementara Waktu Akibat Ada Kasus Dugaan Keracunan Massal

Tunggu Hasil Lab, Dapur MBG Rajapolah Tasikmalaya Ditutup Sementara Waktu Akibat Ada Kasus Dugaan Keracunan Massal

harapanrakyat.com,- Akibat adanya ratusan siswa yang diduga keracunan makanan, dapur MBG Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya untuk sementara berhenti beroperasi. Hal itu untuk menunggu hasil...
Jumlah Korban Dugaan Keracunan Menu MBG Bertambah, Ini Kata Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya

Jumlah Korban Dugaan Keracunan Menu MBG Bertambah, Ini Kata Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya

harapanrakyat.com,- Jumlah pelajar yang mengalami dugaan keracunan menu Makan Bergizi Gratis (MBG), di Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, sampai Jumat (2/5/2025) mencapai 400...
Ribuan Belatung Serang Kios di Pasar Cisurupan Garut, Ternyata Ini Penyebabnya

Geger! Ribuan Belatung Serang Kios di Pasar Cisurupan Garut, Ternyata Ini Penyebabnya

harapanrakyat.com,- Ribuan belatung tiba-tiba menyerang sejumlah kios yang ada di pasar tradisional Cisurupan Garut, Jawa Barat, sejak beberapa hari ini. Tentu belatung-belatung ukuran jumbo...
Guru Honorer di Ciamis Rakit Kendaraan Prototipe dengan Konsep Mobil Tamiya Bermesin Motor

Kreatif, Guru Honorer di Ciamis Rakit Kendaraan Prototipe dengan Konsep Mobil Tamiya Bermesin Motor

harapanrakyat.com,- Sungguh kreatif, Gio Subroto Kusuma (29) pemuda asal Desa Panyingkiran, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, merakit kendaraan prototipe dengan konsep mobil tamiya...
Peringatan May Day, Disnaker Sebut Situasi di Ciamis Kondusif

Peringatan May Day, Disnaker Sebut Situasi di Ciamis Kondusif

harapanrakyat.com,- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, menyebut jika peringatan May Day atau Hari Buruh Internasional pada Kamis 1 Mei 2025 berjalan...
Dedi Mulyadi Wawancara Kepsek SMAN 1 Cikarang Utara, Terkuak Latar Belakang Aura Cinta

Dedi Mulyadi Wawancara Kepsek SMAN 1 Cikarang Utara, Terkuak Latar Belakang Aura Cinta

harapanrakyat.com,- Sosok Aura Cinta tengah menjadi perbincangan publik setelah videonya bersama Dedi Mulyadi tersebar luas di media sosial. Gadis ini dikenal kritis dan berani...